Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) menyatakan komitmennya untuk mendorong percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan yang belum memiliki koperasi di wilayah tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskop UKM Kukar, Thaufiq Zulfian Noor, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia yang menekankan pentingnya keberadaan koperasi sebagai pilar penguatan ekonomi berbasis gotong royong di tingkat desa dan kelurahan.
“Koperasi Merah Putih merupakan program nasional yang diinisiasi sebagai implementasi dari instruksi Presiden, di mana setiap desa dan kelurahan diharapkan memiliki koperasi yang mampu menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat,” ungkap Thaufiq pada Rabu, 30 April 2025.
Dari total 237 desa dan kelurahan yang ada di Kukar, saat ini tercatat sebanyak 52 wilayah yang belum memiliki koperasi. Oleh karena itu, pemerintah daerah menetapkan wilayah-wilayah tersebut sebagai prioritas utama dalam proses pembentukan koperasi baru.
“Fokus kami saat ini adalah pada 52 desa dan kelurahan yang belum memiliki koperasi. Sementara itu, bagi desa dan kelurahan yang telah memiliki koperasi, akan dilakukan evaluasi melalui forum musyawarah desa untuk menentukan apakah koperasi yang ada perlu direvitalisasi, dikembangkan, atau digantikan dengan pembentukan koperasi yang baru,” jelasnya.
Thaufiq menegaskan bahwa proses pembentukan koperasi akan dilaksanakan secara partisipatif dan demokratis, melalui mekanisme musyawarah desa yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan di tingkat lokal.
Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa Koperasi Merah Putih memiliki karakteristik yang membedakannya dari koperasi konvensional, khususnya dalam aspek struktur organisasi.
“Dalam Koperasi Merah Putih, pengawas dipilih dari unsur masyarakat desa setempat, sementara pengurus dapat berasal dari luar desa. Ini berbeda dari struktur koperasi pada umumnya, di mana baik pengawas maupun pengurus dipilih langsung oleh anggota koperasi,” terang Thaufiq.
Program Koperasi Merah Putih ini, imbuhnya, merupakan wujud nyata dari upaya pemerintah dalam menjalankan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
“Melalui koperasi, kami berharap terbangun kemandirian ekonomi di tingkat lokal, yang pada akhirnya akan memperkuat fondasi perekonomian nasional,” tutupnya. ADV/DISKOMINFO KUKAR