SAMARINDA – Keputusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menunjuk Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda dan RSUD dr Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan periode 2025–2030 menuai kritik. Pasalnya, figur yang ditunjuk berasal dari luar daerah.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Mulawarman (Unmul), Saipul Bachtiar, mempertanyakan efektivitas penunjukan tersebut, terutama karena sejumlah nama diketahui berdomisili di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Ibarat gajah di pelupuk mata tak tampak, rusa di seberang lautan tampak,” kata Saipul menyayangkan keputusan tersebut. Ia menilai pengawasan dari jarak jauh akan sulit berjalan efektif.
Saipul menegaskan bahwa rumah sakit adalah institusi layanan publik yang membutuhkan pengawasan ketat, terutama terkait keluhan masyarakat soal antrean dan kualitas pelayanan.
Oleh karena itu, ia berharap gubernur lebih mengutamakan sumber daya manusia (SDM) lokal yang dinilai lebih memahami konteks dan kebutuhan spesifik masyarakat Kaltim.
Ia menambahkan, Kaltim memiliki banyak tenaga ahli dan akademisi yang kompeten di bidang pelayanan publik dan kesehatan, sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengutamakan figur dari daerah sendiri.
Untuk diketahui, berdasarkan SK Gubernur Kaltim yang terbit Mei 2025, Dr Syahrir A Pasinringi, MS (Dr Cali), ditetapkan sebagai Ketua Dewas RSUD AWS, sementara Dr Fridawaty Rivai menjadi anggota Dewas RSUD Kanujoso Djatiwibowo. [*]






