pantaukaltim.com, Sepaku – Tak hanya lapor ke Dinas Perhubungan (Dishub) Penajam Paser Utara (PPU), Dewan Pengurus Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) PPU juga membawa dugaan aktivitas bongkar muat barang secara ilegal, yang diduga dilakukan oleh perusahaan bergerak di bidang minyak dan (migas), di sebuah pelabuhan di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, PPU, ke DPRD PPU.
“Kami minta agar digelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang semua pihak terkait,” kata Ketua DPC LAKI PPU, Rokhman Wahyudi, Kamis (6/2).
Dalam surat yang dikirimkan ke DPRD PPU tertanggal 6 Februari 2025 itu, ia mengungkapkan, laporan yang dibuatnya itu juga bagian dari pengaduan masyarakat yang diterimanya terhadap aktivitas bongkar muat material dan peralatan mesin-mesin pengeboran sebuah perusahaan yang bergerak di bidang migas di Kelurahan Buluminung kepada LAKI PPU.
Diungkapkannya, setelah menerima pengaduan masyarakat itu mereka menindaklanjuti langsung ke lapangan dan menemukan fakta-fakta yang menurutnya bahwa benar ada kegiatan bongkar muat peralatan yang diduga didatangkan langsung dari luar negeri berupa mesin pengeboran migas yang dibongkar di pelabuhan, yang diduga tidak memiliki perizinan terminal khusus (tersus) di Kelurahan Buluminung.
Disebutkannya pula, bahwa izin dan legalitas penggunaan tanah masyarakat oleh perusahaan tersebut masih diduga belum ada kejelasan dengan para masyarakat pemilik tanah tentang ganti untung; sehingga terdapat kekhawatiran masyarakat akan dampak lingkungan, sosial dan kesehatan masyarakat sekitar pengeboran sumur migas.
“Karena itu, kami mohon kepada pimpinan DPRD PPU untuk mengundang perusahaan tersebut dan instansi serta pihak-pihak terkait untuk mendengarkan penjelasan secara langsung dalam RDP DPRD PPU,” kata Rokhman Wahyudi.
Kaltim Post menelusuri nama perusahaan yang di dalam surat DPC LAKI PPU kepada DPRD PPU itu dituliskan nama perusahannya secara lengkap. Hasil penelusuran melalui internet kemudian ditemukan alamat kantor tersebut berada di Jakarta Pusat.
Untuk kepentingan konfirmasi media ini telah menulis surat (surel) ke alamat e-mail perusahaan ini sekira pukul 13.53 Wita, Kamis (6/2). Kaltim Post mengonfirmasi apakah benar dugaan DPC LAKI tersebut. Namun, e-mail belum dibalas.
Sementara itu, Dishub PPU sendiri, seperti dilansir media ini, segera menindaklanjuti laporan yang diterimanya dari DPC LAKI PPU tentang dugaan aktivitas bongkar muat barang secara ilegal, yang diduga dilakukan oleh perusahaan bergerak di bidang migas, di sebuah pelabuhan di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, PPU.
“Setelah menerima laporan, saya memerintahkan staf untuk meninjau lapangan yang dilaporkan oleh DPC LAKI PPU diduga ilegal,” kata Kepala Dishub PPU, Alimuddin, saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Rabu (5/2). [sumber:kaltimpos.jawapos.com]