Pantaukaltim.com, Samarinda – Pemprov Kaltim menetapkan Upah Minimum Provinsi [UMP] Kaltim 2025 sebesar Rp Rp 3.579.314.
Penetapan UMP tersebut disampaikan langsung Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik saat jumpa pers di VIP Room Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, Rabu (11/12/2024).
“Formula yang digunakan untuk menghitung UMP 2025 adalah UMP 2024 ditambah nilai kenaikan sebesar 6,5 persen,” ungkap Akmal.
Artinya, besaran UMP Kaltim 2025 yang ditetapkan Rp 3.579.314, mengalami kenaikan sekitar Rp 218.455 dari UMP 2024 sebesar Rp 3.360.858.5
Selain UMP, Akmal juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025. Dasar penghitungan menggunakan dasar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Akmal menambahkan UMSP ditetapkan untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda.
“UMSP ditetapkan untuk sektor-sektor yang memerlukan spesialisasi atau memiliki tuntutan pekerjaan yang lebih berat,” kata Akmal.
Sektor-sektor yang dimaksud tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Sebagai informasi, penghitungan UMP dan UMSP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, yang kemudian merekomendasikan hasilnya kepada Gubernur.
“Paling lambat hari ini diminta Kemenaker, mengenai UMP dan UMSP tahun 2025,” ujarnya dalam keterangan
Untuk UMSP Kaltim tahun 2025, sektor perkebunan sawit ditetapkan sebesar Rp3,63 juta, sektor kehutanan Rp3,65 juta, sektor batu bara Rp3,72 juta dan sektor minyak dan gas Rp3,75 juta.
Akmal menegaskan UMP dan UMSP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan.
“Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan ini dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah,” tegasnya.
Kebijakan ini, menurut Akmal, bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja serta daya saing usaha di Kaltim.
“Mudah-mudahan kebijakan ini dapat dipahami oleh masyarakat. Kami berharap media dapat menyampaikan informasi ini kepada masyarakat dan seluruh pelaku usaha, sebagai tindak lanjut dari arahan Bapak Presiden,” tutupnya.
Adapun, dia menuturkan penetapan UMP dan UMSP Kaltim tahun 2025 mulai berlaku pada 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025 dan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi di Benua Etam. [sumber:Bisniscom]