BALIKPAPAN – Polda Kaltim gelar press release dalam rangka keberhasilan Dit Resnarkoba Polda Kaltim mengungkap peredaran narkotika jenis sabu sejumlah 36,14 gram bruto di sekitar Jl. Mulawarman, Sangatta utara, Kutai Timur, Rabu (30/08/2023).
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Hendrik Sidabutar, S.E., Akt, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana, S.Ag., memimpin secara langsung kegiatan press release tersebut.
Dua pelaku penyalahgunaan berhasil diamankan di sekitar Jl. Mulawarman, Sangatta utara, Kutai Timur pada Selasa (22/08/2023) lalu.
“Pelaku diketahui berinisial NM (35) dan FR (27), warga Sangatta Utara, Kutai Timur” ujar AKBP I Nyoman.
Awalnya petugas melakukan penyelidikan di daerah Jl. Mulawarman, Sangatta utara, Kutai Timur kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 buah Kotak obat nyamuk bakar merek Vape warna Kuning Didalamnya Berisi 1 Buah kresek warna putih, didalamnya Berisi total Sebanyak 52 bungkus sabu (30 bungkus klip plastik bening dan 22 bungkus permen kiss warna biru) dengan berat keseluruhan 36,14 gram bruto yang dalam penguasaan NM (35) serta sebuah handphone merek Oppo warna Merah. Untuk tersangka FR (27) petugas mengamankan 1 Unit Laptop Lenovo Warna Hitam, 1 Buah Tas ransel merek Rei warna hitam biru, 3 Unit hp, 2 Buah Modem, 1 Buah Charger Modem ” Ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Hendrik Sidabutar.
“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim. [*/Humas Polda Kaltim]