SAMARINDA – Polres Kutai Barat dinilai tak mampu atasi maraknya penambangan batu bara ilegal di wilayah Kutai Barat. Sejumlah aktivis peduli lingkungan yang tergabung dalam Aliansi Penyelamat Hutan Kutai Barat ( APHKB) melaporkan aktivitas penambangan batu bara ke Mabes Polri.
“Tujuan kami ke Mabes Polri,KLHK dan ESDM adalah melaporkan tambang ilegal yang beroperasi sejak 2021. Sampai sekarang kok beroperasi kembali. Kami sangat prihatin atas kejahatan tambang ilegal tersebut. Sudah dilaporkan di Polres Kutai Barat, rupanya Polres perlu dukungan Mabes Polri,” tegas Sekjen APHKB, Alsiyus pada Kamis( 27/2/2025) seperti dilansir dari Kaltimpost.id.
Selain ke Mabes Polri pihaknya juga sudah melaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahkan sudah melaporkan ke KPK.
Menurut Alsiyus, Polres Kutai Barat memang memiliki niat cegah tambang ilegal tapi mungkin kemampuannya tidak cukup. Makanya harus melaporkan ke Mabes Polri supaya membantu penegakan hukum terhadap tambang ilegal yang terjadi di Kutai Barat.
“Kita tidak bosan untuk terus menyuarakan penegakan hukum terhadap tambang ilegal ini, karena di Kutai Barat belum ada satupun yang diproses hukum terkait tambang batu bara ilegal. Padahal dalam hitungan kami, kerugian akibat aktivitas tersebut mencapai Rp 10 triliun,” ucap Alsiyus. [sumber : Kaltimpost]






