SAMARINDA – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APPRI), Rudi Prianto, menyampaikan pernyataan akademis terkait pentingnya pendekatan kemanusiaan dalam menangani aktivitas pertambangan emas rakyat di Kabupaten Paser dan Mahakam Ulu, Kalimantan Timur.
Dalam keterangannya, Rudi menegaskan bahwa aktivitas pertambangan emas rakyat di dua wilayah tersebut mayoritas dilakukan oleh masyarakat ekonomi lemah. Para penambang, kata dia, umumnya merupakan kepala keluarga dengan tingkat kesejahteraan rendah yang menggantungkan hidup pada aktivitas subsisten demi memenuhi kebutuhan dasar keluarga.
Kesenjangan Struktural
Menurut APPRI, persoalan utama yang dihadapi penambang rakyat bukan semata aspek hukum, melainkan persoalan struktural yang kompleks.
Pertama, terdapat kesenjangan akses legal akibat kompleksitas birokrasi perizinan yang dinilai tidak proporsional dengan skala usaha rakyat. Selain itu, praktik pungutan liar, dominasi pemodal besar dalam akses izin, serta minimnya informasi prosedur legalisasi turut mempersempit ruang gerak masyarakat kecil.
Kedua, pendekatan represif dinilai justru berpotensi memperburuk keadaan. Kriminalisasi aktivitas ekonomi subsisten dapat meningkatkan angka kemiskinan, memicu konflik sosial antara masyarakat dan aparat, serta memperdalam marginalisasi ekonomi warga pedalaman. Kondisi ini juga dianggap kontradiktif dengan semangat kebijakan legalisasi pertambangan rakyat yang didorong pemerintah pusat.
Ubah Paradigma: Dari Penindakan ke Fasilitasi
APPRI mendorong transformasi peran aparat dari sekadar penegakan hukum (law enforcement) menjadi fasilitator masyarakat (community facilitation). Langkah ini dapat dilakukan melalui mediasi antara penambang dan pemerintah, pendampingan teknis proses legalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), pembinaan praktik pertambangan berkelanjutan, serta koordinasi lintas instansi.
Selain itu, reformasi sistem perizinan juga dinilai krusial. APPRI mengusulkan simplifikasi prosedur administrasi bagi skala rakyat, digitalisasi layanan untuk menghapus pungutan tidak resmi, subsidi biaya perizinan bagi masyarakat ekonomi lemah, serta percepatan penetapan wilayah pertambangan rakyat.
Potensi Ekonomi Lokal
Rudi menilai pertambangan rakyat memiliki potensi ekonomi yang signifikan, terutama di wilayah terpencil seperti Paser dan Mahakam Ulu.
Aktivitas tersebut dinilai mampu menciptakan multiplier effect terhadap perekonomian lokal, membuka lapangan kerja alternatif di daerah minim investasi, serta membantu menekan angka kemiskinan struktural dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Dengan fasilitasi yang tepat, pertambangan rakyat juga berpotensi terintegrasi dalam ekonomi formal, berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), menerapkan standar lingkungan yang berkelanjutan, serta menjadi bagian dari rantai nilai industri pertambangan nasional.
Rekomendasi Kebijakan
Dalam jangka pendek, APPRI merekomendasikan moratorium penindakan terhadap penambang rakyat selama proses legalisasi berlangsung, pembentukan tim fasilitasi lintas instansi di tingkat kabupaten, sosialisasi masif program WPR dan IPR, serta pemetaan lokasi dan jumlah penambang rakyat.
Adapun dalam jangka menengah, APPRI mendorong penetapan zona khusus pertambangan rakyat, pengembangan infrastruktur pendukung di wilayah terpencil, program pelatihan teknik pertambangan ramah lingkungan, serta pembukaan akses permodalan melalui lembaga keuangan mikro.
Rudi menegaskan bahwa penanganan pertambangan rakyat memerlukan paradigma baru yang mengintegrasikan aspek kemanusiaan, keadilan sosial, dan pembangunan ekonomi berkelanjutan.
“Pendekatan dialogis dan pemberdayaan terbukti lebih efektif dibandingkan pendekatan represif dalam menciptakan solusi jangka panjang yang menguntungkan semua pihak,” ujarnya.
Ia menambahkan, transformasi dari pola “penegakan hukum” menuju “fasilitasi pemberdayaan” sejalan dengan semangat Pancasila dan konstitusi yang mengamanatkan pemanfaatan sumber daya alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, khususnya masyarakat ekonomi lemah yang membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan negara. [*]






