Presiden Jokowi Rombak UMK 5 Kabupaten Kota di Kaltim

[ilustrasi UMK/istimewa]

SAMARINDA – Presiden Jokowi merobak Upah Minimum Kota [UMK] di Kaltim. Kelima kabupaten dan kota tersebut yakni Kabupaten Berau, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Barat, Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Perombakan itu mengalami kenaikan selama 2024. Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi telah resmi merombak upah minimum di seluruh provinsi Indonesia dengan memberikan kenaikan pada tahun 2024.

Berikut lima kabupaten dan kota dengan UMK tertinggi di Kalimantan Barat usai mengalami kenaikan di tahun 2024:

  1. Kabupaten Berau: Rp3.832.297
  2. Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp3.715.817,74
  3. Kabupaten Kutai Barat: Rp3.711.017,82
  4. Kota Bontang: menjadi Rp3.549.307,67
  5. Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp.3.536.506,28

Sementara itu, Kota Samarinda yang merupakan ibu kota dari Provinsi Kalimantan Timur menerima UMK sebesar Rp3.497.124,13 di tahun 2024.

Kota lainnya yang ada di Kalimantan Timur, yakni Kota Balikpapan menerima UMK sebesar Rp3.475.595 di tahun 2024.

Adapun Kabupaten Kutai Timur yang menerima UMK sebesar Rp3.515.324 usai dirombak oleh Presiden Jokowi.

Kabupaten lainnya yang ada di Kalimantan Timur, yaitu Kabupaten Paser mendapatkan UMK sebesar Rp3.372.362 di tahun 2024.

Demikian informasi mengenai UMK Kalimantan Timur resmi dirombak Presiden Jokowi, ini lima kabupaten dan kota dengan upah tertinggi di tahun 2024. [sumber : ayobandung.com]

Print Friendly, PDF & Email