Tahun Depan Pemerintah Pindahkan 16.990 ASN ke IKN, Tapi Apartemen Hunian Belum Dibangun

Titik Nol IKN. [istimewa]

SAMARINDA – Pemerintah berencana memindahkan ASN tahap I ke Ibu Kota Negara (IKN) di Sepaku, Kalimantan Timur, pada 2024 sebanyak 16.990 orang.

Jumlah itu terbagi 11.274 merupakan ASN dari 35 kementerian/lembaga dan 5.716 personel TNI dan Polri.

Meski tersisa enam bulan lagi ganti tahun, hunian para ASN juga TNI/Polri belum dibangun.

“Mungkin Juli nanti dibangun perumahan buat PNS. Sekarang lagi proses land clearing dan cut and fill,” ungkap Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin saat diwawancarai melalui sambung ponsel, Kamis (8/6/2023).

Alimuddin bilang pembangunan tidak hanya hunian ASN, tapi juga pembangunan sekolah dasar, rumah sakit serta fasilitas pendukung lainnya.

“Di antara ribuan ASN itu ada yang bujangan, ada yang bekeluarga dan punya anak. Karena itu, kami juga bangun sekolah buat anak-anak itu,” kata Alimuddin.

Semua itu dibangun di dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, sehingga tidak jauh dengan kantor para ASN bekerja.

Bahkan, ada penyediaan rumah-rumah dinas yang bisa dimiliki para ASN dalam waktu tertentu. Tetapi dalam klaster yang berbeda.

Alimuddin klaim pembangunan tower apartemen hunian bagi ribuan ASN itu tetap waktu sebelum pemindahan. Meski ia pun tak tahu alasan kenapa hunian ASN baru mulai dibangun.

“Saya pikir Kementerian PUPR sangat ahli dalam merumuskan kapan dilaksanakan (pembangunan) dan kapan selesainya. Saya pikir mereka sudah punya timeline yang sangat rigid,” tegas dia.

Saat ini di lokasi IKN, kata Alimuddin, Kementerian PUPR sedang membangun gedung Istana Presiden, Sekretariat Negara, Istana Wakil Presiden, empat gedung kementerian koordinator (Kemenko) dan rumah dinas para menteri.

“Ini yang (proyek) besar-besarnya. Untuk Istana Presiden progresnya sekitar 26 – 28 persen. Nanti beberapa infrastruktur lain akan menyusul termasuk TNI/Polri dan rumah sakit,” terang dia.

“Oh iya, dan akan berproses lebih cepat ini pusat pelatihan tim nasional PSSI. Nanti mereka punya delapan lapangan latihan. Arealnya sekitar mungkin 20 – 30 hektar saya belum tahu persis, tapi yang jelas sedang berproses,” sambung dia.

Alimuddin menyebut persiapan delapan lapangan latihan tim nasional PSSI atas instruksi langsung Presiden Jokowi, sehingga dalam pelaksanaan dikebut.

Sekitar dua pekan lalu, Sekretaris Camat Sepaku, Hendro Susilo mendampingi tamu ke lokasi proyek IKN. Menurut amatan dia, bangunan yang paling menonjol dan tampak siap digunakan yakni tower hunian pekerja konstruksi (HPK).

Tower HPK itu dalam waktu dekat akan diisi sekitar 15.000 pekerja untuk pekerjaan pembangunan proyek IKN ini.

“Kalau tower apartemen untuk hunian ASN kayanya belum ada. Progres (proyek) paling menonjol itu kalau saya perhatikan persiapan lapangan, seperti lapangan upacara, istana presiden, wakil presiden, kantor kemenko dan rumah menteri,” ungkap Hendro.

Jokowi berencana menggelar upacara peringkatan perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-79 RI pada 17 Agustus 2024 di IKN Nusantara, Sepaku. Karena, pekerjaan proyek IKN salah satunya mempersiapkan lapangan upacara bendara.

Warga Protes Nilai Ganti Rugi Lahan IKN

Ronggo Warsito, Teguh Prasetyo, Tommy Thomas juga Edy dan beberapa warga lain di Desa Bumi Harapan masih kesal dengan ucapan Gubernur Kaltim, Isran Noor saat awal-awal pemindahan IKN ke Sepaku.

Ketika itu, Isran dalam sebuah wawancara dengan salah satu media TV nasional pada 21 Januari 2022, menyebut lahan yang masuk IKN adalah tanah negara. Tidak ada lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan IKN.

Nyatanya, dari luas daratan IKN 256.142 hektar yang ditetapkan melalui UU 3/2022, setidaknya ada 51 wilayah administratif setingkat desa atau kelurahan yang mayoritas berada di dalam wilayah IKN.

Dari 51 desa dan kelurahan itu tersebar di 6 kecamatan 2 kabupaten yakni Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

Dalam lampiran UU IKN, juga diuraikan bahwa pembangunan IKN terbagi atas tiga wilayah perencanaan yaitu Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 6.671 hektar. Lalu, Kawasan IKN (K-IKN) seluas 56.180 hektare termasuk KIPP di dalamnya. Dan Kawasan Pengembangan IKN (KPIKN) luas 199.962 hektar.

Di dalam KIPP IKN, beririsan dengan 2 desa dan 1 kelurahan. Sementara di K-IKN, ada 6 desa eksisting yang sebagian atau seluruh wilayahnya terdelineasi dalam KIKN.

Rumah juga kebun Ronggo Warsito, Tommy dan ratusan warga lain ternyata masuk KIPP. Mereka terpaksa kehilangan rumah dan kebun karenanya dibebaskan pemerintah, tanpa memberi pilihan ganti lahan.

Bahkan, tetangga dekat Tommy bernama Hamidah terpaksa tersingkir di awal pembangunan IKN, ia angkat kaki meninggalkan Desa Bumi Harapan, pindah ke kabupaten lain, karena kehilangan kebun dan rumah.

Meski sebagian besar warga terima nilai ganti rugi lahan dan rumah setelah dinilai tim appraisal. Ronggo dan beberapa warga lain masih menolak sampai saat ini.

“Kami dukung IKN pindah ke sini 100 persen. Tapi rumah dan lahan kami diganti untung, bukan rugi,” kata Ronggo.

Ronggo masih menolak lahan dan rumahnya dibebaskan dengan harga Rp 585.000 per meter persegi. Rumah Ronggo hanya berjarak sekitar 500 meter dari titik nol IKN. Ronggo mengaku tak akan lepas jika diganti rugi tak kecil.

“Saya minta Rp 1,5 juta – Rp 3 juta per meter. Ada lahan warga yang dibebaskan dengan harga segitu, kenapa kami rendah,” kata dia.

Penolakan sama juga datang dari warga lain bernama Iwan Susetyo (42). Warga Desa Bumi Harapan ini menolak nilai ganti rugi lahan kaplingannya seluas 700 meter persegi dengan harga Rp 600.000 per meternya. Iwan ingin melepas lahannya jika sesuai dengan harga yang disebut rekannya Ronggo.

“Soalnya harga jual tanah di Sepaku sejak ada IKN ini sudah lonjak Rp 2 – 3 juta per meter persegi,” kata Iwan.

Karena menolak nilai ganti rugi yang ditawarkan tim appraisal, Ronggo, Iwan dan empat warga lain terpaksa berurusan dengan Pengadilan Negeri PPU.

Uang ganti rugi lahan warga yang tak setuju dititipkan ke Pengadilan Negeri oleh tim pembebasan lahan IKN.

Sejak Kamis (8/6/2023) Ronggo bersama 5 warga lain yang menolak harga ganti rugi menjalani proses di Pengadilan.

“Kami diminta bawa dokumen surat tanah untuk pembuktian,” kata Ronggo.

Sebagai informasi, sebanyak 12 persen atau 817,89 hektar dari luas KIPP IKN 6.671,55 hektar, harus dibebaskan pemerintah karena dalam penguasaan masyarakat.

Yakni warga di Desa Bumi Harapan seluas 345,81 hektar, Desa Bukit Raya 0,01 hektar dan sisanya masuk Kelurahan Pemaluan.

Ada ratusan warga dari tiga desa itu terdampak baik lahan perkebunan sawit, karet atau buah-buahan hingga bangunan dan rumah tinggal. (*)

Print Friendly, PDF & Email