JAKARTA – Tiga pakar hukum tata negara yang menjadi pemeran dalam film dokumenter Dirty Vote yakni Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Bivitri Susanti resmi dilaporkan ke Mabes Polri oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (DPP Foksi), Selasa [13/2/2024].
Selain ketiga, sang sutradara Dandhy Laksono juga turut dilaporkan.
Dikutip dari Tempo.co, Ketua Umum Foksi, M. Natsir Sahib mengatakan film Dirty Vote yang membahas kecurangan Pemilu 2024 telah merugikan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang ikut berkontestasi.
Dia menduga ada pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh keempat orang itu, terlebih film itu dirilis pada masa tenang menjelang hari pencoblosan.
Menurutnya, sutradara dan ketiga akademisi itu telah melanggar Pasal 287 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Kami sedang usaha laporkan. Kemarin kami telah laporkan hanya saja kekurangan berkas. Hari ini kami melengkapi berkas,” kata Ketua Umum Foksi, M. Natsir Sahib, dalam pesan tertulisnya kepada TEMPO, Selasa, 13 Februari 2024.
“Di masa tenang memunculkan film tentang kecurangan Pemilu yang bertujuan membuat kegaduhan dan menyudutkan salah satu capres, itu bertentangan dengan UU Pemilu,” ujarnya.
Natsir juga mendesak agar Bareskrim Polri dapat menindak kasus ini secara profesional. “Karena dilakukan di masa tenang, ini termasuk pelanggaran serius dan tendensius terhadap salah satu calon,” pungkasnya. [*]