SAMARINDA — Pemandangan tak biasa terlihat di sepanjang alur Sungai Mahakam dalam beberapa hari terakhir. Puluhan tongkang batu bara terparkir tanpa muatan, berjajar dari hulu hingga hilir. Aktivitas pengangkutan yang biasanya padat kini nyaris lumpuh.
Kondisi ini terjadi karena belum satu pun perusahaan tambang berani memulai produksi untuk tahun 2026. Penyebabnya, dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral belum diterbitkan.
Perusahaan Tahan Produksi
Sejumlah pelaku usaha tambang di Kalimantan Timur memilih menahan aktivitas operasional lantaran khawatir berproduksi tanpa payung hukum yang jelas. RKAB merupakan dokumen wajib yang menjadi dasar legal kegiatan produksi dan penjualan batu bara setiap tahun.
Tanpa persetujuan RKAB, perusahaan berisiko dianggap melanggar ketentuan perizinan. Situasi ini membuat manajemen perusahaan mengambil langkah konservatif: menghentikan sementara produksi, termasuk aktivitas hauling dan pengapalan.
Akibatnya, tongkang-tongkang yang biasa hilir mudik mengangkut batu bara kini hanya terparkir, menunggu kepastian regulasi.
Alasan RKAB Belum Terbit
Informasi yang beredar di kalangan pelaku usaha menyebutkan, belum terbitnya RKAB 2026 berkaitan dengan proses evaluasi menyeluruh oleh ESDM. Pemerintah pusat dikabarkan tengah melakukan penyesuaian kebijakan produksi nasional, sinkronisasi data cadangan, serta pengendalian kuota untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan dalam negeri (DMO).
Selain itu, proses verifikasi administrasi dan teknis terhadap dokumen pengajuan RKAB perusahaan disebut lebih ketat tahun ini. Pemerintah ingin memastikan aspek kepatuhan lingkungan, kewajiban reklamasi, pembayaran PNBP, serta realisasi produksi tahun sebelumnya telah sesuai sebelum menyetujui rencana produksi baru.
Namun hingga memasuki awal triwulan pertama 2026, kepastian tersebut belum juga keluar.
Ancaman PHK Massal
Mandeknya produksi berpotensi menimbulkan efek domino. Sektor batu bara selama ini menjadi tulang punggung ekonomi Kalimantan Timur. Ribuan tenaga kerja terserap langsung di tambang, belum termasuk pekerja di sektor pendukung seperti kontraktor, transportasi, perbengkelan, pelabuhan, hingga UMKM sekitar tambang.
Jika kondisi ini berlarut-larut, perusahaan diperkirakan tak mampu menanggung beban operasional tanpa pemasukan. Risiko pengurangan jam kerja, merumahkan karyawan, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pun membayangi.
“Kalau produksi tidak jalan satu sampai dua bulan saja, dampaknya sudah terasa. Cash flow perusahaan terganggu. Biasanya yang pertama terdampak adalah pekerja kontrak dan harian,” ujar Rudi Prianto, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APPRI), Rabu (4/3/2026).
Dampak ke Roda Ekonomi Kaltim
Kontribusi sektor pertambangan dan penggalian terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kalimantan Timur sangat dominan. Ketika produksi batu bara terhenti, dampaknya tidak hanya dirasakan perusahaan besar, tetapi juga menjalar ke perbankan, jasa logistik, hingga daya beli masyarakat.
Perputaran uang di daerah berisiko melambat. Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan pun terancam turun jika produksi dan penjualan tidak segera berjalan.
Di sisi lain, pemerintah daerah menghadapi dilema. Di satu pihak, kepastian regulasi dari pusat menjadi kewenangan ESDM. Di pihak lain, stabilitas ekonomi daerah sangat bergantung pada cepat atau lambatnya RKAB diterbitkan.
Menunggu Kepastian
Kini, pelaku usaha dan pekerja tambang hanya bisa menunggu keputusan dari Kementerian ESDM. Puluhan tongkang yang terparkir di Sungai Mahakam menjadi simbol tertahannya denyut ekonomi batu bara Kaltim.
Jika dalam waktu dekat RKAB 2026 belum juga terbit, bukan tidak mungkin Kalimantan Timur akan menghadapi tekanan ekonomi serius, dengan ancaman PHK massal dan perlambatan pertumbuhan yang sulit dihindari. [*]






