Samarinda – Yayasan Mitra Hijau menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Forum CSR (Company Social Responsibility) Kalimantan Timur pada Jumat (24/04/26). Kegiatan ini menjadi sesi penutup dari rangkaian lima FGD yang sebelumnya melibatkan kelompok anak muda, perempuan dan masyarakat sekitar tambang, media, serta akademisi.
Seluruh rangkaian diskusi ini bertujuan menghimpun masukan multipihak sebagai dasar rekomendasi kebijakan terkait transisi energi berkeadilan.
“Selagi tambang masih ada, manfaatnya harus benar-benar ditransformasikan,” ujar Muslim dari PT MHU. Salah satu usulan yang mencuat adalah mendorong perusahaan tambang untuk lebih serius menggandeng Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam pengelolaan dana CSR. Tujuannya sederhana namun krusial: memastikan ekonomi lokal tetap bertahan ketika tambang berhenti beroperasi.
Sejauh ini, banyak program CSR dinilai belum dirancang untuk berkelanjutan. Produk-produk binaan perusahaan kerap hanya berputar di lingkaran internal—dibeli oleh perusahaan itu sendiri tanpa benar-benar menembus pasar yang lebih luas. Akibatnya, ketika produksi batu bara berhenti, siklus tersebut berpotensi ikut terputus.
Di sisi lain, potensi ekonomi alternatif sebenarnya sudah mulai tumbuh, meski masih tersebar dan belum terintegrasi. Salah satunya terlihat dari inisiatif kelompok tani yang mengembangkan kayu arang halaban sebagai sumber biomassa. Upaya ini dinilai menjanjikan, tetapi masih menghadapi kendala mendasar, seperti keterbatasan bibit dan minimnya dukungan pengembangan dari hulu hingga hilir.
Isu lain yang mengemuka adalah praktik reklamasi lahan pasca tambang. Selama ini, pendekatan yang digunakan cenderung seragam, dengan penanaman jenis tanaman tertentu tanpa mempertimbangkan kebutuhan ekologis maupun ekonomi masyarakat sekitar.
Padahal, bagi sebagian warga, hutan tidak sekadar tutupan lahan. Di beberapa wilayah dikenal konsep “lembo”, yakni kawasan hutan yang berisi pohon-pohon buah sebagai sumber pangan dan penghidupan. Ketika reklamasi tidak mempertimbangkan fungsi ini, dampaknya tidak hanya ekologis, tetapi juga sosial. Dalam beberapa kasus, satwa liar seperti monyet bahkan mulai memasuki kebun warga akibat berkurangnya sumber pangan di hutan.
Karena itu, muncul dorongan agar rencana pasca tambang tidak lagi disusun secara tertutup. Jenis tanaman yang akan ditanam perlu dibuka untuk didiskusikan secara partisipatif, dengan melibatkan masyarakat yang akan hidup berdampingan dengan lahan tersebut.
Sementara itu, dalam FGD lainnya, kegelisahan serupa muncul dari kelompok yang berbeda.
Kelompok pemuda menyoroti masa depan pekerjaan. Bagi mereka, transisi energi harus membuka peluang kerja baru—pekerjaan hijau yang nyata, bukan sekadar jargon. Namun, peluang tersebut tidak akan berarti tanpa akses terhadap pelatihan, upskilling, dan reskilling yang sesuai dengan kebutuhan industri ke depan.
Kelompok perempuan menekankan pentingnya keberlanjutan usaha kecil. Banyak UMKM telah berjalan, tetapi masih bergantung pada pendampingan jangka pendek. Ketika dukungan berhenti, usaha pun melemah. Mereka juga mengingatkan bahwa reklamasi lahan perlu mencakup tanaman produktif seperti buah-buahan, yang tidak hanya bernilai ekonomi tetapi juga menjaga keseimbangan ekosistem.
Dari kalangan akademisi, kritik yang muncul lebih bersifat struktural. Pendanaan riset dinilai masih terbatas dan belum berpihak pada isu energi terbarukan, karena lebih banyak diarahkan pada sektor lain seperti ketahanan pangan. Selain itu, hasil riset kerap tidak dimanfaatkan dalam pengambilan kebijakan, yang justru lebih sering merujuk pada data dari pusat yang belum tentu relevan dengan kondisi daerah.
Akademisi juga mendorong integrasi isu transisi energi berkeadilan dalam kurikulum, serta penguatan peran mahasiswa melalui program KKN dan PKL. Mereka menilai hal ini penting untuk menyiapkan generasi yang mampu menghadapi perubahan ekonomi ke depan.
Sementara itu, jurnalis menyoroti persoalan transparansi. Akses terhadap data, terutama terkait pertambangan dan penggunaan lahan, dinilai masih terbatas. Padahal, keterbukaan informasi merupakan prasyarat penting bagi pengawasan publik dan pengambilan kebijakan yang akuntabel.
Media juga menyoroti ketidaksinkronan kebijakan antara tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Di beberapa daerah, bahkan belum tersedia roadmap yang jelas untuk transisi energi, meskipun isu ini telah masuk dalam dokumen perencanaan seperti RPJMD.
Rendahnya pemahaman perangkat daerah terhadap konsep transisi energi berkeadilan turut menjadi perhatian. Tanpa penguatan kapasitas, kebijakan berisiko berhenti pada tataran dokumen semata.
Sebagai tindak lanjut, jurnalis mendorong kolaborasi pelatihan bersama Yayasan Mitra Hijau untuk meningkatkan kapasitas media dalam memproduksi konten—baik tulisan, video, maupun visual—guna memperluas pemahaman publik tentang transisi energi berkeadilan.
Menanggapi hal tersebut, Dicky Edwin dari Yayasan Mitra Hijau menyambut positif rencana kolaborasi tersebut. Ia menilai penguatan kapasitas jurnalis menjadi langkah strategis dalam memperluas narasi publik sekaligus mendorong akuntabilitas kebijakan. “Kami melihat media memiliki peran penting dalam menjembatani isu transisi energi agar lebih mudah dipahami publik. Kolaborasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kapasitas jurnalis, tetapi juga memperkuat penyebaran informasi yang kredibel dan berdampak,” ujarnya.
Seluruh masukan dari lima FGD ini akan dirangkum sebagai bahan rekomendasi dalam National Policy Dialogue, sebagai upaya memastikan bahwa proses transisi energi berjalan secara inklusif serta menjamin keadilan sosial, ekonomi, dan lingkungan bagi seluruh lapisan masyarakat. (*)






