JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APPRI) menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, atas pendekatan inovatif dan humanis dalam mendorong transformasi aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) menjadi pertambangan rakyat yang legal di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Ketua Umum APPRI H. Rudi Prianto menilai langkah yang diambil Kapolda Riau merupakan terobosan strategis dalam menangani persoalan penambangan rakyat yang selama ini kerap dipandang semata melalui pendekatan penegakan hukum. Menurutnya, pendekatan yang dilakukan justru mengedepankan pemberdayaan masyarakat melalui skema legal dan berkelanjutan.
“Kapolda Riau menunjukkan pendekatan yang inovatif dan humanis dengan mendorong penambang rakyat bertransformasi menuju sistem legal melalui model pemberdayaan berbasis koperasi,” ujar Rudi dalam pernyataan resminya.
APPRI menilai model pemberdayaan tersebut sangat relevan dengan arah kebijakan nasional yang menempatkan koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat. Pembentukan wadah kelembagaan bagi penambang rakyat melalui koperasi dinilai mampu memberikan struktur organisasi yang legal sekaligus memperkuat posisi tawar penambang dalam rantai nilai industri pertambangan.
Pendekatan tersebut juga dinilai sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan peran koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional. Melalui konsolidasi penambang dalam kelembagaan koperasi, efisiensi administrasi serta penguatan tata kelola pertambangan rakyat dapat diwujudkan secara lebih sistematis.
Selain itu, APPRI juga mengapresiasi langkah Kapolda Riau yang membangun sinergi multi-stakeholder dengan Pemerintah Provinsi Riau melalui pembentukan Tim Percepatan Penertiban dan Pengelolaan Pertambangan Rakyat Terpadu (TP2DRPT). Upaya tersebut menunjukkan adanya koordinasi lintas instansi yang efektif dalam mengelola persoalan penambangan rakyat secara komprehensif.
Komunikasi dengan PT ANTAM juga dinilai sebagai langkah profesional untuk mengintegrasikan penambang rakyat dengan industri pertambangan formal. Model kemitraan seperti ini dinilai dapat menjadi contoh praktik terbaik (best practice) bagi daerah lain yang menghadapi persoalan serupa.
APPRI juga menilai pendekatan Kapolda Riau yang melibatkan Dubalang sebagai pengawas berbasis adat merupakan bentuk penghormatan terhadap kearifan lokal. Pelibatan unsur adat tersebut diyakini mampu memperkuat legitimasi sosial serta meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap program legalisasi pertambangan rakyat.
Menurut Rudi, integrasi antara sistem adat dan regulasi formal menjadi faktor penting dalam menciptakan keberlanjutan program serta menjaga stabilitas sosial di masyarakat.
Lebih lanjut, upaya yang dilakukan Kapolda Riau juga dinilai sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang mendorong legalisasi penambangan rakyat melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
APPRI melihat adanya transformasi paradigma dalam penanganan aktivitas PETI, dari pendekatan represif menuju pendekatan fasilitatif yang lebih mengedepankan edukasi dan pemberdayaan masyarakat. Pola pengawasan berlapis yang diterapkan juga dinilai mencerminkan komitmen jangka panjang dalam menciptakan tata kelola pertambangan rakyat yang berkelanjutan.
Pendekatan tersebut juga dinilai mampu menciptakan keseimbangan antara pemberdayaan ekonomi masyarakat dan perlindungan lingkungan. Dengan demikian, legalisasi pertambangan rakyat diharapkan dapat mengurangi konflik sosial sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara adil.
APPRI merekomendasikan agar model yang dikembangkan di Riau dapat direplikasi di provinsi lain yang menghadapi persoalan serupa, tentunya dengan penyesuaian terhadap kondisi lokal masing-masing daerah.
Di sisi lain, APPRI juga mendorong pemerintah pusat untuk mempercepat penyusunan regulasi teknis yang dapat mendukung inisiatif daerah dalam proses legalisasi pertambangan rakyat.
“APPRI siap berkolaborasi dalam proses monitoring dan evaluasi pelaksanaan program ini agar efektivitas dan keberlanjutannya dapat terjaga dalam jangka panjang,” kata Rudi.
Menurutnya, langkah yang dilakukan Kapolda Riau merupakan terobosan signifikan dalam menyelesaikan persoalan PETI melalui pendekatan komprehensif yang mengintegrasikan aspek hukum, ekonomi, sosial, dan lingkungan.
APPRI pun menyatakan komitmennya untuk mendukung replikasi dan pengembangan model tersebut di berbagai daerah di Indonesia sebagai kontribusi nyata dalam mewujudkan keadilan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945. (*)






