Jakarta — Langkah tegas Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan penertiban tambang bermasalah mendapat dukungan dari kalangan pelaku usaha pertambangan rakyat.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APPRI), Rudi Prianto, menyatakan dukungan penuh terhadap instruksi Presiden kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mengevaluasi izin usaha pertambangan (IUP), khususnya yang berada di kawasan hutan lindung.
Menurut Rudi, langkah Presiden merupakan bentuk komitmen kuat pemerintah dalam memperbaiki tata kelola sektor pertambangan nasional agar lebih transparan dan berkeadilan.
“Kami dari APPRI mendukung penuh langkah tegas Presiden Prabowo dalam menertibkan tambang-tambang bermasalah. Ini penting untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Rudi dalam keterangannya, Minggu.
Ia menilai, penertiban tambang ilegal maupun izin yang bermasalah akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan sesuai regulasi.
Menurutnya, selama ini masih terdapat praktik pertambangan yang tidak sesuai ketentuan, baik dari sisi perizinan maupun pengelolaan lingkungan, sehingga berpotensi merugikan negara dan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
“Penertiban ini juga akan melindungi pelaku usaha yang patuh aturan, sekaligus menutup ruang bagi praktik ilegal yang selama ini merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegasnya.
APPRI juga berharap proses evaluasi izin pertambangan dilakukan secara objektif dan transparan, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor pertambangan rakyat.
“Kami berharap pemerintah tidak hanya menindak yang melanggar, tetapi juga memberikan kemudahan dan kepastian bagi pertambangan rakyat yang ingin legal dan taat aturan,” tambah Rudi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk melakukan evaluasi terhadap ratusan izin usaha pertambangan yang diduga bermasalah, termasuk yang berada di kawasan hutan lindung. Presiden juga meminta agar proses evaluasi tersebut dilakukan dalam waktu singkat sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menata sektor pertambangan nasional.
Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam, meningkatkan penerimaan negara, serta mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal. [*]






