SAMARINDA — DPRD Kalimantan Timur menyoroti proses lelang pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Jahidin, menyebut terdapat dugaan praktik manipulasi dalam proses pelelangan proyek pemerintah.
Jahidin mengatakan, Komisi III DPRD Kaltim berencana memanggil panitia lelang barang dan jasa Pemprov Kaltim untuk meminta penjelasan terkait sejumlah persoalan yang menjadi sorotan.
“Panitia lelang ini terlalu banyak manipulasinya,” kata Jahidin.
Menurut dia, dugaan persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses penetapan pemenang, tetapi juga menyangkut besaran nilai proyek yang dilelang.
Jahidin menduga sejumlah pemenang proyek lelang memiliki kedekatan atau hubungan dengan pihak yang berada di dalam panitia pengadaan.
“Rata-rata pemenang proyek lelang adalah kroni panitia lelang,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dugaan penurunan nilai pagu anggaran dalam proses lelang yang disebut dapat mencapai sekitar 25 persen dari nilai awal.
Menurut Jahidin, penurunan nilai yang terlalu besar berpotensi berdampak terhadap kualitas dan spesifikasi barang maupun pekerjaan yang nantinya diadakan.
“Kalau pagunya turun terlalu jauh, tentu berpengaruh terhadap spesifikasi barang yang diadakan,” jelasnya.
Ia menilai persoalan tersebut perlu dibuka secara terang melalui forum resmi DPRD. Pemanggilan panitia lelang dinilai penting untuk mengetahui bagaimana proses penentuan harga, evaluasi penawaran, hingga penetapan perusahaan pemenang dilakukan.
Komisi III, kata Jahidin, akan meminta penjelasan langsung dari pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengadaan tersebut.
“Kami akan panggil panitia lelang dalam waktu dekat ini,” tegasnya.
Jahidin mengatakan DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah. Karena itu, proses pengadaan barang dan jasa yang menggunakan APBD harus dilakukan secara transparan, kompetitif, serta mengedepankan prinsip efisiensi dan akuntabilitas.
Namun, berbagai tudingan tersebut masih berupa pernyataan dan dugaan dari pihak DPRD. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya manipulasi, konflik kepentingan, maupun keterkaitan antara panitia lelang dan perusahaan pemenang tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan serta klarifikasi dari pihak Pemprov Kaltim.
Pemanggilan panitia lelang oleh Komisi III nantinya diharapkan dapat membuka mekanisme sebenarnya di balik proses lelang, termasuk alasan terjadinya penurunan pagu hingga 25 persen dan dampaknya terhadap spesifikasi barang atau pekerjaan yang dibeli pemerintah. [*]






