Mengapa Kita Perlu Menolak Tersus PT Prima Dermaga Perkasa di Kaltim?

Karena tersus ini sejatinya hanya melayani 10 perusahaan, tapi izinnya dibungkus dengan dalih “kepentingan umum”

Opini : ZAKI – Jurnalis

Belum lama ini pemerintah pusat memberikan izin kepada PT Prima Dermaga Perkasa untuk mengoperasikan Terminal Khusus [Tersus] di Tanjung Santan, Desa Semangko, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara.

Dua izin diantaranya yang sudah terbit yakni :

Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut No. A.1294/AL.308/DJPL tentang persetujuan Tersus untuk sementara melayani kepentingan umum. 

Keputusan Menteri Keuangan No. 47/MK/WBC.16/2026 tentang penetapan kawasan pabean pada Tersus tersebut.

Ada satu pertanyaan sederhana yang menurut saya belum dijawab dengan terang oleh pemerintah:

Apa urgensi Terminal Khusus [Tersus] PT Prima Dermaga Perkasa bagi masyarakat Kalimantan Timur?

Pertanyaan ini penting karena faktanya terminal tersebut disebut hanya melayani 10 perusahaan tambang mitra yang tersebar di Kukar dan Kutai Barat. Hal ini dikonfirmasi Kepala KUPP kelas III Tanjung Santan, Abdul Wahid.

Operasi tersus ini bikin aktivitas ekspor memang kembali bergerak pada 2026 dan klaimnya sekitar 700 tenaga kerja disebut terserap.

Tetapi kita harus membedakan dua hal:

terminal yang dibutuhkan perusahaan dan terminal yang dibutuhkan masyarakat.

Keduanya tidak selalu sama.

Dan di situlah letak masalahnya.

Kalau untuk 10 perusahaan, mengapa disebut kepentingan umum?

Secara bisnis, saya bisa memahami mengapa perusahaan membutuhkan terminal sendiri.

Perusahaan punya batu bara. Batu bara harus dikirim. Jalur logistik harus efisien. Maka dibangunlah fasilitas pelabuhan.

Selesai.

Tidak ada yang aneh.

Tetapi persoalannya berubah ketika pemerintah memberikan persetujuan kepada Tersus Prima Dermaga Perkasa untuk sementara melayani kepentingan umum.

Keputusan itu kemudian dipersoalkan KOMURA dan APBMI Kaltim. Komura siap gelar demo jika tersus dipaksakan operasi.

Di sini kita berhak bertanya:

Kepentingan umum yang dimaksud siapa?

Kalau pengguna utamanya adalah perusahaan-perusahaan yang sudah memiliki kerja sama dengan PT Prima Dermaga Perkasa, maka pemerintah harus menjelaskan batas antara kepentingan bisnis dan kepentingan umum.

Sebab sebuah perusahaan yang membutuhkan terminal tidak otomatis berarti masyarakat Kaltim membutuhkan terminal tersebut.

Kata “kepentingan umum” tidak boleh dipakai untuk kepentingan bisnis

Ini bukan sekadar permainan istilah.

Regulasi tentang Terminal Khusus memang membuka kemungkinan Tersus digunakan untuk kepentingan umum dalam kondisi tertentu.

Dasarnya diatur dalam Permenhub Nomor PM 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri, yang masih tercatat sebagai regulasi Kementerian Perhubungan.

Karena itu, kritik terhadap Tersus Prima Dermaga Perkasa bukan berarti mengatakan:

“Tersus pasti ilegal.”

Tidak.

Yang harus dipertanyakan adalah:

Keadaan tertentu apa yang membuat Tersus ini perlu dibuka untuk kepentingan umum?

Apakah pelabuhan yang lain ada tidak mampu?

Apakah kapasitasnya kurang?

Apakah terjadi antrean?

Apakah ada hambatan arus barang?

Apakah tidak tersedia fasilitas yang memadai?

Atau memang ada kebutuhan baru yang benar-benar tidak bisa dilayani oleh infrastruktur yang sudah ada?

Kalau memang ada, tunjukkan datanya.

Sebab ketika pemerintah menggunakan alasan “kepentingan umum”, publik berhak meminta pembuktian kepentingan umumnya.

Kaltim sudah punya ekosistem pelabuhan

Inilah yang membuat urgensi Tersus Prima Dermaga Perkasa semakin layak dipertanyakan.

Kalimantan Timur bukan daerah yang tidak memiliki infrastruktur pelabuhan.

Kita sudah memiliki berbagai terminal khusus, jetty, pelabuhan, alur pelayaran dan kawasan ship-to-ship yang selama bertahun-tahun menopang industri pertambangan.

Salah satu yang terbesar adalah STS Muara Berau.

Pada 2022, aktivitas bongkar muat di Muara Berau dilaporkan mencapai sekitar 92 juta ton, dengan sekitar 1.300 kapal asing melakukan alih muatan.

Artinya, sistem logistik batu bara di Kaltim sudah memiliki simpul berskala sangat besar.

Maka pertanyaan berikutnya menjadi sangat sederhana:

Apa kekurangan sistem STS yang sudah ada sehingga pemerintah perlu membuka simpul baru?

Kalau jawabannya kapasitas, berapa kekurangannya?

Kalau jawabannya efisiensi, berapa penghematan biaya logistiknya?

Kalau jawabannya kebutuhan ekspor, berapa tambahan volume yang diproyeksikan?

Kalau jawabannya kepentingan umum, siapa saja yang dapat menggunakan Tersus tersebut?

Jangan jawab dengan slogan. Jawab dengan angka.

Kalau hanya memindahkan bisnis, apa urgensinya bagi Kaltim?

Ini yang menurut saya paling berbahaya jika tidak dihitung sejak awal.

Pelabuhan bukan hanya tempat kapal bersandar.

Di belakangnya ada ekosistem:

tambang → hauling → tongkang → terminal → bongkar muat → kapal → keagenan → pandu/tunda → kepabeanan → ekspor.

Di setiap mata rantai ada uang.

Ada buruh.

Ada sopir.

Ada perusahaan jasa.

Ada warung.

Ada pemasok kebutuhan kapal.

Ada masyarakat yang menggantungkan penghasilan.

Ketika terminal baru muncul, maka yang berubah bukan cuma lokasi kapal.

Yang berpotensi berubah adalah arah aliran uang.

Karena itu Tersus Prima Dermaga Perkasa harus dilihat sebagai persoalan ruang ekonomi, bukan sekadar pembangunan dermaga.

Siapa yang mendapat ruang baru dan siapa yang kehilangan ruang lama?

KOMURA dan APBMI Kaltim sudah menyatakan keberatan terhadap keberadaan Tersus tersebut karena menilai aktivitasnya dapat mengganggu ekosistem bongkar muat dan kepastian kerja tenaga bongkar muat yang sudah ada.

Pemerintah memang mempunyai argumen tandingan.

Klaim sekitar 700 tenaga kerja disebut terserap dalam kegiatan bongkar muat di Tanjung Santan. Data KUPP menyebut tenaga kerja tersebut antara lain berasal dari Marangkayu dan Muara Badak.

Saya tidak akan menyebut angka 700 itu sebagai “omong kosong”.

Belum ada dasar untuk mengatakan demikian.

Tetapi angka tersebut juga belum otomatis membuktikan adanya manfaat publik yang besar.

Pertanyaannya harus dilanjutkan:

700 pekerjaan baru atau 700 orang yang mendapatkan pekerjaan karena perpindahan arus bisnis?

Berapa yang benar-benar pekerjaan tambahan?

Berapa yang merupakan tenaga kerja lokal?

Berapa hari mereka bekerja?

Berapa penghasilannya?

Dan siapa yang kehilangan pekerjaan atau volume pekerjaan akibat perubahan arus bongkar muat?

Itulah yang seharusnya dihitung pemerintah.

Kita sedang bicara tentang ruang ekonomi Kaltim

Ada persoalan yang lebih besar dari sekadar buruh.

Ketika sebuah terminal memperoleh akses terhadap aktivitas perdagangan luar negeri, ia mendapatkan posisi strategis dalam sebuah rantai ekonomi.

Yang diperebutkan bukan hanya dermaga.

Yang diperebutkan adalah:

arus kapal,

arus barang,

arus pekerjaan,

dan akhirnya,

arus uang.

Karena itu, jika Tersus baru hanya memindahkan aktivitas dari ekosistem pelabuhan yang sudah ada ke operator baru, pemerintah perlu menjelaskan:

Apa manfaat bersihnya bagi Kaltim?

Jangan sampai kita menyebutnya sebagai “pertumbuhan ekonomi”, padahal yang terjadi sebenarnya hanya pergeseran pusat keuntungan.

Lalu masyarakat Kaltim mendapatkan apa?

Ini pertanyaan yang paling penting.

Kaltim sudah terlalu lama menjadi daerah penghasil sumber daya.

Batu bara dikeruk.

Diangkut melalui sungai.

Dibawa ke laut.

Kemudian dikirim keluar.

Tetapi masyarakat di sekitar lokasi tambang dan jalur logistik sering kali tetap harus berjuang dengan persoalan pekerjaan, infrastruktur, kualitas lingkungan dan ruang hidup.

Maka setiap proyek baru harus diuji dengan pertanyaan:

Apa manfaat konkretnya bagi masyarakat?

Bukan hanya:

“Berapa ton yang diekspor?”

Bukan hanya:

“Berapa kapal yang masuk?”

Bukan hanya:

“Berapa perusahaan yang menggunakan terminal?”

Tetapi

berapa pendapatan masyarakat yang bertambah?

berapa usaha lokal yang tumbuh?

berapa tenaga kerja lokal yang mendapatkan pekerjaan tetap?

berapa penerimaan daerah yang diperoleh?

dan apa kompensasi jika ruang hidup masyarakat terdampak?

Ada satu hal lagi yang tidak boleh dilupakan: laut

Tanjung Santan bukan ruang kosong.

Di sana ada masyarakat pesisir.

Ada nelayan.

Ada jalur pelayaran.

Ada ekosistem laut.

Ketika aktivitas terminal meningkat, lalu lintas kapal dan tongkang juga berpotensi meningkat.

Pembangunan fasilitas pelabuhan bisa berkaitan dengan pengerukan, perubahan pola pergerakan kapal, risiko tumpahan, limbah dan gangguan terhadap aktivitas nelayan.

Karena risikonya ada, pemerintah harus mampu menunjukkan bahwa daya dukung lingkungan dan keselamatan masyarakat pesisir sudah diperhitungkan.

Sebab kalau laut terganggu, yang pertama merasakan bukan pemilik kantor di kota.

Nelayan yang melaut setiap hari.

Maka, mengapa kita perlu menolak?

Menurut saya, penolakan terhadap Tersus Prima Dermaga Perkasa harus ditempatkan pada posisi yang tepat.

Bukan karena kita anti-investasi.

Bukan karena kita anti-perusahaan.

Bukan pula karena setiap terminal baru pasti buruk.

Kita menolak jika pemerintah tidak mampu membuktikan urgensi publiknya.

Kita menolak jika istilah “kepentingan umum” hanya digunakan sebagai pintu untuk memperluas kepentingan bisnis.

Kita menolak jika terminal baru hanya menjadi alat untuk merebut ruang bisnis kepelabuhanan yang selama ini telah dihuni pekerja dan pelaku usaha lain.

Kita menolak jika manfaat ekonominya terkonsentrasi, sementara dampaknya dibebankan kepada masyarakat.

Dan kita menolak jika pemerintah tidak transparan mengenai siapa yang sebenarnya mendapatkan manfaat terbesar dari izin tersebut.

Bukan terminalnya yang menjadi masalah, tetapi alasan di baliknya

Ini yang menurut saya harus dipahami.

Saya tidak mengatakan:

“Tersus Prima Dermaga Perkasa tidak boleh ada karena melayani 10 perusahaan.”

Secara bisnis, sepuluh perusahaan pun bisa memiliki alasan yang sah untuk membutuhkan terminal.

Tetapi pemerintah harus menjawab:

Mengapa kebutuhan 10 perusahaan tersebut harus diterjemahkan menjadi kepentingan umum?

Kalau ternyata memang ada kekurangan kapasitas pelabuhan, buktikan.

Kalau memang ada kebutuhan publik, buktikan.

Kalau memang menciptakan lapangan kerja baru, buktikan.

Kalau memang meningkatkan efisiensi logistik Kaltim, buktikan.

Kalau memang meningkatkan kesejahteraan masyarakat, buktikan.

Sebab izin pemerintah bukan sekadar selembar kertas.

Izin tersebut memberikan akses terhadap ruang laut, ruang ekonomi dan jalur perdagangan.

Dan ruang itu milik kita bersama.

Kaltim tidak kekurangan terminal. Yang harus dibuktikan adalah kekurangan manfaat bagi masyarakat.

Tersus Prima Dermaga Perkasa mungkin menguntungkan perusahaan.

Mungkin juga menciptakan lapangan pekerjaan.

Mungkin meningkatkan aktivitas ekspor.

Semua itu bisa benar.

Tetapi pertanyaan publik tetap sah:

Apakah semua manfaat tersebut cukup untuk menyebutnya sebagai kebutuhan atau kepentingan masyarakat Kaltim?

Tentu saja tidak.

Jika jawabannya tidak bisa dibuktikan, maka kritik bahwa “kepentingan umum” hanya menjadi pintu masuk bagi kepentingan bisnis bukan lagi sekadar kecurigaan politik.

Ia menjadi pertanyaan tata kelola yang layak dijawab secara terbuka.

Dan sampai pemerintah mampu menunjukkan data kebutuhan, kapasitas, manfaat publik, dampak tenaga kerja, dampak lingkungan dan distribusi ekonominya, menurut saya urgensi Tersus Prima Dermaga Perkasa bagi masyarakat Kaltim belum terbukti.

Kalau yang membutuhkan terminal adalah 10 perusahaan, jangan buru-buru menyebut kebutuhan perusahaan sebagai kebutuhan masyarakat.

Karena masyarakat Kaltim berhak mendapatkan lebih dari sekadar menjadi “tempat batu bara dikeruk, diangkut, lalu dikirim keluar”.

Dan tersus Prima Dermaga Perkasa ini sebaiknya ditolak dan tak perlu ada

Sebab, sampai saat ini pemerintah belum menunjukkan bukti bahwa terminal baru tersebut benar-benar diperlukan untuk memenuhi kebutuhan publik dan menambah kapasitas logistik Kaltim.

Karena itu saya anggap kehadiran Tersus ini hanya merebut bisnis jasa kepelabuhanan dan merusak ekosistem bisnis yang telah terjalin lama di alur Sungai Mahakam.

Menurut saya, tersus PT Prima Dermaga Perkasa harus dibaca dalam tiga lapisan.

Lapisan pertama — hukum:

Apakah keputusan membuka Tersus untuk kepentingan umum dan menetapkannya sebagai kawasan pabean sudah memenuhi seluruh persyaratan?

Lapisan kedua — ekonomi:

Apakah kehadiran terminal baru menciptakan efisiensi dan kompetisi atau justru memindahkan keuntungan dan arus bisnis dari satu kelompok usaha ke kelompok lainnya?

Lapisan ketiga — tenaga kerja:

Apakah pembukaan terminal baru benar-benar memperluas lapangan kerja, atau hanya memindahkan pusat pekerjaan dari buruh yang selama ini bekerja di STS Muara Berau kepada tenaga kerja/kelompok baru di Tanjung Santan?

***

Print Friendly, PDF & Email