DPRD Kaltim Sorot Netralitas Aparatur Desa di Pemilu 2024

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin [Istimewa]

SAMARINDA – Perangkat atau aparatur desa diharuskan untuk bersikap netral dalam seluruh tahapan dan pelaksanaan Pemilu 2024. Hal ini dikarenakan, aparatur desa memiliki posisi yang strategis untuk memobilisasi warga di wilayah kerjanya untuk mendukung salah satu calon.Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin pun meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kaltim bisa bekerja lebih ekstra, dalam memberikan pengawasan dan memastikan netralitas aparatur desa, seperti kepala des dan ketua-ketua RT.

“Aparatur negara juga harus netral, ya termasuk juga aparatur di tingkat desa,” ungkapnya,  Kamis [02/11/2023]

Jahidin mengingatkan, agar Bawaslu Kaltim bisa memastikan kades-kades di Kaltim tidak secara terang-terangan mendukung salah satu calon, dan tidak memfasilitasi, serta memobilisasi warganya untuk mendukung kandidat sesuai dengan instruksinya. Hal ini disampaikan Jahidin mengingat kades memiliki peran dan pengaruh yang besar.

Jahidin mempersilakan Bawaslu untuk bisa mengambil sikap tegas jika menemukan adanya potensi ketidaknetralan dari penyelanggara negara, termasuk di tingkat desa. Karena hal tersebut memang jadi kewenangan Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelanggara Pesta Demokrasi.

Sebagai informasi, Bawaslu RI juga telah menegaskan agar seluruh kepala desa yang ada tidak ambil bagian dalam pelaksanaan kampanye bagi peserta kontestasi Pemilu 2024. Kepala desa juga diminta tidak memberikan  keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye. Namun, kepala desa tetap diminta untuk bisa mensosialisasikan aturan-aturan dalam kampanye kepada masyarakat di wilayahnya. [sia/ADV DPRD Kaltim]

Print Friendly, PDF & Email