SAMARINDA – Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 34 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah yang Berasal dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, daerah-daerah di Kaltim akan menerima keuntungan dari perusahaan-perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang beroperasi di Bumi Mulawarman.
Rinciannya, pemerintah provinsi akan menerima 1,5 persen dari keuntungan perusahaan-perusahaan pemegang IUPK. Sedangkan kabupaten/kota di mana perusahaan tersebut beroperasi akan mendapatkan porsi sebesar 2,5 persen. Lalu, untuk pemerataan pembangunan, 2 persen akan diberikan kepada kabupaten/kota lain.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Ismail pun menyampaikan apresiasinya atas potensi tambahan pendapatan daerah tersebut. Namun ia menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap pemanfaatan keuntungan IUPK yang diterima pemerintah daerah.
“Sehingga, pemanfaatannya bisa lebih optimal. Khususnya yang bersumber dari penerimaan keuntungan IUPK ini,” ujarnya, Rabu [08/11/2023]
Menurutnya, pendapatan yang akan diterima daerah ini merupakan awal yang baik. Namun jika tidak diawasi dengan maksimal, dikhawatirkan pemanfaatan keuntungan tersebut tidak optimal. Ismail juga menyampaikan apresiasinya atas peran perusahaan-perusahaan yang ada di Kaltim. Khususnya perusahaan yang terus berkomitmen dalam mendukung kemajuan daerah, dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah kerja mereka. [sia/ADV DPRD Kaltim]






