SAMARINDA — Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APPRI) Rudi Prianto mengingatkan aparat penegak hukum di Kalimantan Timur agar mengedepankan pendekatan kemanusiaan dalam menangani aktivitas penambangan emas rakyat di Kabupaten Kabupaten Paser dan Mahakam Ulu.
Menurut Rudi, sebagian besar penambang rakyat bukanlah pelaku usaha besar yang mencari keuntungan besar, melainkan masyarakat kecil yang berjuang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di tengah kondisi ekonomi yang sulit dan terbatasnya lapangan pekerjaan.
“Mereka bukan konglomerat tambang. Banyak di antara mereka bahkan belum tentu memiliki rumah layak atau kehidupan yang berkecukupan. Aktivitas menambang emas itu dilakukan semata-mata untuk mencari sepiring nasi dan menyekolahkan anak,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (3/3/2026).
Ia menilai, pendekatan hukum yang terlalu represif justru berpotensi memperburuk kondisi sosial masyarakat di wilayah pedalaman. Penangkapan dan pemidanaan terhadap penambang rakyat, kata dia, harus menjadi pilihan terakhir, bukan langkah utama.
“Jangan sampai sedikit-sedikit ditangkap dan dipidanakan hanya karena dianggap ilegal. Mereka hanya mengambil sebagian kecil dari kekayaan sumber daya alam Kalimantan Timur untuk menghidupi keluarga,” tegasnya.
Rudi juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia saat ini tengah mendorong legalisasi pertambangan rakyat melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Karena itu, aparat penegak hukum di daerah diharapkan dapat sejalan dengan semangat tersebut.
Menurutnya, aparat seharusnya dapat mengambil peran sebagai jembatan penghubung antara masyarakat penambang dengan pemerintah agar proses legalisasi dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
“Aparat bisa menjadi fasilitator. Warga yang menambang diarahkan, dibina, dan dibantu untuk mendapatkan izin tambang rakyat. Itu jauh lebih bermanfaat dibandingkan langsung mempidanakan,” katanya.
Rudi menegaskan dirinya tidak membela praktik pertambangan ilegal. Namun ia meminta adanya perspektif sosial dalam melihat persoalan tersebut.
“Saya bukan membela aktivitas ilegal. Tapi saya memberi saran agar pendekatan kemanusiaan dikedepankan. Negara harus hadir memberikan solusi, bukan sekadar penindakan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti persoalan struktural dalam proses perizinan pertambangan yang dinilai masih sulit dijangkau masyarakat kecil. Tingginya biaya administrasi tidak resmi serta praktik pungutan liar disebut menjadi salah satu hambatan utama bagi penambang rakyat untuk memperoleh legalitas.
“Faktanya saat ini yang mampu mengurus izin pertambangan umumnya hanya perusahaan atau pemodal besar. Banyak keluhan soal pungli maupun praktik suap demi memperlancar administrasi. Kondisi ini membuat masyarakat kecil semakin jauh dari akses legal,” katanya.
APPRI menilai, apabila akses legalisasi dipermudah dan pengawasan dilakukan secara pembinaan, maka aktivitas pertambangan rakyat justru dapat memberikan kontribusi ekonomi bagi daerah sekaligus mengurangi konflik hukum di lapangan.
Selain itu, keberadaan tambang rakyat dinilai memiliki dampak sosial yang signifikan bagi wilayah terpencil, terutama dalam menggerakkan ekonomi lokal, membuka lapangan kerja alternatif, serta menekan angka kemiskinan di daerah yang minim investasi.
“Pendekatan dialogis dan pembinaan akan jauh lebih efektif dibandingkan pendekatan represif. Jika difasilitasi dengan baik, penambang rakyat bisa menjadi bagian dari ekonomi formal yang tertib, ramah lingkungan, dan memberikan pemasukan negara,” pungkasnya. [*]






