Disdikbud Kukar Larang Perpisahan Siswa Sesuai SE Kemendikbudristek

Foto : Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikbud Kukar, Joko Sampurno.(ist)

Pantaukaltim.com, Kukar – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi melarang seluruh satuan pendidikan menggelar acara kelulusan peserta didik seperti perpisahan, wisuda, dan study tour. Kebijakan ini mengikuti Surat Edaran (SE) Nomor 14/2023 dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.

Kurikulum Pengembangan Bahasa dan Sastra Perizinan Pendidikan, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Kukar, Joko Sampurno, mengonfirmasi larangan ini. Ia menyatakan bahwa larangan tersebut berlaku untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di bawah kewenangan Disdikbud Kukar.

“Larangan ini telah melalui berbagai pertimbangan. Kami telah menyebarkan SE larangan ke seluruh sekolah. Ini adalah larangan dari pusat, tentu kita mengikutinya,” jelas Joko pada Kamis (23/5/24).

Menurut Joko, larangan menggelar berbagai kegiatan perpisahan ini diambil karena acara semacam itu seringkali membebani orang tua siswa secara finansial. Banyak orang tua yang memiliki kondisi ekonomi berbeda-beda dan tidak semua mampu menanggung biaya tambahan untuk acara perpisahan. Selain itu, larangan ini juga mempertimbangkan kejadian mengenaskan yang menimpa siswa-siswi di Pulau Jawa beberapa waktu lalu.

“Bagi sekolah yang tidak mematuhi SE, akan dilakukan pembinaan oleh bidang masing-masing. Kami berharap seluruh sekolah di Kukar dapat mematuhi Surat Edaran ini demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” tutupnya. (Adv/Disdikbud Kukar)

Print Friendly, PDF & Email