Pantaukaltim.com, Kutim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) menyampaikan tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi – Fraksi dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2023.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, pada rapat paripurna DPRD Kutim ke 28 Masa Persidangan ke III Tahun 2023/2024 di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kutim, pada Senin (24/6/2024).
Dalam kesempatan itu, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan tanggapannya terhadap pandangan umum fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Pemerintah Daerah telah menyajikan Laporan Keuangan terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan serta telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)”ucapnya.
Disinggung oleh Fraksi PDIP, mengenai adanya selisih dari penambahan lain – lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 20,63 milyar dari hasil koreksi dan reklasifikasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), Bupati mengatakan bahwa hal tersebut dikarenakan adanya pendapatan hibah dari pemerintah pusat lainnya.
“Lain – lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 568,85 milyar sedangkan koreksi dan reklasifikasi dari BPK RI sebesar Rp 548,22 milyar, sehingga terdapat selisih sebesar Rp 20,63 milyar. Hal tersebut dikarenakan adanya pendapatan hibah dari pemerintah pusat lainnya”kata Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.






