Saat Bupati Dukung Paslon Tertentu, Pengamat Khawatir Netralitas Para ASN

Pengamat Politik Kaltim, Saipul yang juga mantan Ketua Bawaslu Kaltim. [dok. ist]

MAHULU – “Saya mengkhawatirkan bagi daerah-daerah yang calon kepada daerah yang maju merupakan inkumben atau mendukung paslon tertentu, maka sangat rawan akan netralitas para ASN,”

Demikian disampaikan Pengamat Politik Unmul, Saipul belum lama ini.

Saipul mengatakan hal itu sering terjadi karena pengalamannya menjadi Ketua Bawaslu Kaltim. Pada Pemilu periode – periode sebelumnya laporan perihal netralitas ASN seringkali diperoleh Bawaslu dari daerah-daerah yang notabene kepala daerah dukung atau mengendors paslon tertentu, entah keluarga atau pun lainnya.

Pada Pilkada Mahulu, Calon Bupati Owena Mayang Sari merupakan anak kandung dari Bupati Mahulu saat ini. Owena Mayang berpasangan dengan Stanis Laus Liah.

Menguatnya dugaan dukungan Bupati Boni ke anak, dibuktikan dengan hadirnya paslon Owena Mayang dan Stanis Laus Liah pada agenda resmi Pemkab Mahulu, pada 24 Oktober 2024, saat tanam padi gunung seluas 10 hektar di Kampung Long Gelawang, Kecamatan Laham.

Temuan di lokasi acara, atribut kampanye berupa spanduk dan baju kaos bergambar paslon dikenakan warga. Hal itu dibuktikan dari sejumlah foto dan video saat kegiatan itu berlangsung.

Bukti ini pula yang oleh tim kuasa hukum paslon 02 Novita Bulan – Artya Fathra Marthin melaporkan ke Bawaslu sebagai bentuk dugaan pelanggaran pemilu.

Saat ini laporan tersebut sedang berproses di Bawaslu Mahulu.

Saipul meminta Bawaslu Mahulu bekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam memproses laporan dugaan pelanggaran Pilkada, Bawaslu mendasarkan pada ketentuan pada UU Pilkda dan Peraturan Bawaslu.

“Bawaslu harus bekerja sesuai ketetuan. Kalau [unsur pelanggaran] terpenuhi maka Bawaslu harus memproses sesuai ketentuan. Namun, yang jadi kendala di Bawaslu itu yakni pembuktian,” terang dia.

“Untuk membuktikan unsur dilanggar kalau tidak menggunakan strategi tertentu maka dugaan pelanggaran itu, bisa tak dibuktikan. Tapi sepanjang itu bisa dibuktikan maka Bawaslu harus memproses sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas dia.

Perihal materi laporan, Saipul mengatakan sejumlah ASN yang dilaporkan ke Bawaslu Mahulu karena dugaan terlibat politik praktis harus diurai detail bentuk perbuatannya.

“Tergantung bentuk perbuatannya, apakah [ASN] melibatkan diri sendiri untuk mendukung paslon tertentu, maka akan diproses menggunakan dasar PP 94/2021 tentang Disiplin ASN,” ungkap Saipul saat dihubungi wartawan, Jumat [1/11/2024].

“Namun, jika paslon yang melibatkan [para ASN], maka berlaku Pasal 70, Pasal 71, UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, itu bisa kena pidana,” sambung mantan Ketua Bawaslu Kaltim ini. [*]

Print Friendly, PDF & Email