Jakarta — Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APPRI) menyoroti semakin sempitnya ruang bagi pelaku usaha lokal untuk berpartisipasi dalam kegiatan pertambangan di daerah.
Dominasi perusahaan besar dari Jakarta, Surabaya, dan investor asing dinilai mengakibatkan pengusaha lokal hanya menjadi penonton di daerah yang kaya sumber daya alam.
Dominasi Perusahaan Besar melalui Gurita Grup Bisnis
Ketua Umum APPRI, Rudi Prianto bilang sektor pertambangan di Indonesia memiliki ribuan IUP yang tersebar di banyak provinsi, tetapi sebagian besar dikuasai oleh perusahaan besar dengan modal dan kapasitas besar.
Secara nasional, hingga akhir 2025 tercatat sekitar 4.252–4.634 IUP pertambangan mineral dan batu bara yang aktif di Indonesia — ini menunjukkan luasnya cakupan perizinan di sektor pertambangan. Angka ini meliputi ribuan perusahaan yang memegang izin eksplorasi maupun produksi di berbagai komoditas mineral dan batu bara.
“Meskipun jumlah IUP terlihat besar secara angka, sebagian besar IUP dikuasai atau dikelola oleh perusahaan besar, terutama korporasi nasional dan multinasional. Misalnya, sejumlah grup besar memiliki konsesi tambang yang sangat luas dan terintegrasi dalam korporasi mereka, menjadikannya pemain dominan di sektor ini,” ungkap Rudi.
Kondisi tersebut secara struktural membuat pengusaha lokal sulit bersaing secara setara dengan korporasi besar, sehingga sering hanya menjadi penyedia jasa kecil atau tidak terlibat langsung di level konsesi utama.
“Konsesi tambang yang besar dikelola pemain-pemain besar dengan modal eksternal. Pengusaha lokal tidak punya akses dan akhirnya hanya menggarap pekerjaan kecil yang tidak signifikan secara ekonomi,” ujar Rudi.
Pengusaha Lokal Hanya Jadi Penyedia Jasa Kecil
Sebagian besar pengusaha daerah hanya berperan sebagai penyedia jasa skala kecil, seperti penyewaan alat berat terbatas, jasa transportasi lokal, pemasok kebutuhan harian, atau subkontraktor minor.
Tanpa akses terhadap rantai nilai inti pertambangan, pelaku usaha lokal tidak mendapatkan manfaat ekonomi yang setara.
“Kami berada di tanah sendiri, tetapi peluang-peluang besar justru dinikmati para investor dari luar. Kami tidak anti investor besar, tapi ruang kami harus jelas dan dilindungi,” tegas Rudi.
Tantangan yang Dihadapi Pengusaha Lokal
APPRI mengidentifikasi sejumlah hambatan struktural yang menyebabkan mereka tidak mampu bersaing dalam industri tambang:
1. Kendala Permodalan
Industri tambang membutuhkan modal besar untuk alat berat, perizinan, jaminan bank, hingga biaya operasional. Perbankan masih sulit memberikan kredit kepada pelaku usaha lokal yang minim aset dan rekam jejak finansial.
2. Akses Tender yang Tidak Seimbang
Dalam pengadaan barang dan jasa, pengusaha lokal sering kalah bersaing karena pemain besar sudah memiliki jejaring, relasi bisnis, serta kontrak jangka panjang yang lebih menguntungkan para pejabat di Kementerian.
3. Lemahnya Jejaring dan Akses Informasi
Kurangnya akses kepada pemilik konsesi maupun sumber informasi membuat pengusaha lokal tidak berada dalam posisi strategis.
4. Keterbatasan Teknologi dan SDM
Standar keselamatan tambang, teknologi operasional, dan sistem manajemen modern sulit dipenuhi oleh sebagian besar pelaku usaha daerah yang beroperasi dengan sumber daya terbatas.
5. Regulasi yang Berat bagi Usaha Kecil
Proses perizinan dan kewajiban teknis yang dirancang untuk skala besar membuat pelaku usaha kecil tersisih sejak awal.
Dampak Ketimpangan: Ekonomi Lokal Tidak Terangkat
Ketidaksetaraan ini menyebabkan nilai ekonomi tambang tidak terserap maksimal oleh masyarakat daerah. Lapangan kerja berkualitas rendah, ketergantungan pada perusahaan besar, dan minimnya sirkulasi ekonomi lokal menjadi masalah utama.
Tuntutan dan Usulan Solusi
APPRI mendorong pemerintah untuk menghadirkan kebijakan afirmatif yang nyata, antara lain:
1. Kebijakan Afirmasi untuk Pengusaha Lokal
• Penetapan kuota minimal pengusaha lokal dalam rantai pasok tambang.
• Prioritas pengadaan barang dan jasa bagi perusahaan daerah.
2. Skema Pembiayaan Khusus
• Pembentukan dana bergulir atau kredit khusus sektor pertambangan.
• Kolaborasi dengan BUMD untuk memperkuat modal usaha lokal.
3. Penguatan SDM dan Teknologi
• Pelatihan teknis, manajemen tambang, dan sertifikasi pekerja lokal.
• Pendampingan usaha dan modernisasi peralatan.
4. Kemitraan Wajib dengan Perusahaan Besar
• Model subcontracting, supplier development, dan joint operation.
• BUMD sebagai penghubung antara perusahaan besar dan pelaku usaha daerah.
5. Reformasi Regulasi
• Penyederhanaan perizinan bagi usaha kecil.
• Penyesuaian standar administratif agar lebih inklusif.
Saatnya Pengusaha Lokal Menjadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri
Rudi menegaskan bahwa pengusaha daerah memiliki potensi besar, pengalaman lapangan, dan komitmen jangka panjang untuk membangun ekonomi daerah.
Namun tanpa dukungan kebijakan yang berpihak, mereka akan terus terpinggirkan dalam industri yang justru berada di lingkungan tempat tinggal mereka sendiri.
“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta kesempatan yang adil untuk berperan dan berkembang bersama. Sudah saatnya pengusaha lokal menjadi tuan rumah di tanah sendiri.” [*]






