KUTAI BARAT – Nama PT Agro City Kaltim kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan Kutai Barat yang belakangan ditertibkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Sorotan terhadap perusahaan ini bukan tanpa alasan. Dalam penelusuran terhadap rekam jejak perizinannya, PT Agro City Kaltim ternyata pernah masuk dalam daftar perusahaan tambang yang dicabut izin usaha pertambangannya (IUP) oleh pemerintah pusat, sebelum akhirnya izin tersebut kembali dipulihkan.
Kini, setelah izin dikembalikan, perusahaan justru kembali dikaitkan dengan persoalan serius di lapangan, mulai dari dugaan aktivitas tambang di luar konsesi hingga temuan tumpukan kayu yang diduga berkaitan dengan praktik illegal logging.
Pernah Dicabut dalam Gelombang Pembersihan IUP
Beberapa tahun terakhir, Kementerian ESDM memang melakukan evaluasi besar-besaran terhadap ribuan IUP di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan untuk membersihkan izin bermasalah, tumpang tindih lahan, hingga perusahaan yang dianggap tidak memenuhi kewajiban administrasi maupun teknis.
Dalam proses evaluasi itu, PT Agro City Kaltim sempat termasuk dalam daftar perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah.
Pencabutan IUP kala itu menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola pertambangan nasional, terutama di daerah yang selama bertahun-tahun dipenuhi persoalan tambang bermasalah dan eksploitasi kawasan hutan.
Namun dalam perkembangan berikutnya, izin perusahaan tersebut akhirnya kembali dipulihkan atau dikembalikan melalui mekanisme administrasi di Kementerian ESDM.
Izin Dikembalikan, Persoalan Baru Muncul
Alih-alih menunjukkan perbaikan tata kelola pasca pemulihan izin, aktivitas di lapangan justru kembali memunculkan polemik.
Belakangan, Satgas PKH melakukan operasi penertiban di wilayah Kutai Barat yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang di luar konsesi resmi dan masuk ke kawasan hutan. Dalam berbagai informasi lapangan yang beredar, nama PT Agro City Kaltim ikut disebut dalam konteks operasi tersebut.
Potongan video yang viral di media sosial memperlihatkan tim Satgas PKH harus menembus medan berlumpur menggunakan motor trail untuk mencapai lokasi operasi di tengah kawasan hutan.
Jalur berat, tanah merah yang rusak, serta akses yang sulit dijangkau publik memperlihatkan bagaimana aktivitas di kawasan tersebut berlangsung jauh dari pengawasan umum.
Meski belum ada pernyataan resmi yang menetapkan status hukum final terhadap perusahaan, operasi Satgas PKH menjadi indikasi bahwa negara mulai serius menelusuri dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan.
Dugaan Tambang Liar dan Pembukaan Hutan
Sorotan publik semakin menguat karena aktivitas yang diduga terjadi bukan hanya soal tambang di luar konsesi, tetapi juga berkaitan dengan pembukaan kawasan hutan secara masif.
Dalam sejumlah temuan lapangan, Satgas PKH juga disebut menemukan tumpukan kayu dalam jumlah besar di dekat area aktivitas tambang. Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari praktik illegal logging yang berjalan bersamaan dengan pembukaan lahan tambang.
Temuan itu memperkuat dugaan bahwa aktivitas di lapangan tidak sekadar pelanggaran administratif pertambangan, melainkan juga berpotensi menyentuh tindak pidana kehutanan.
Sebab dalam banyak kasus di Kalimantan, aktivitas tambang ilegal hampir selalu berjalan beriringan dengan pembukaan akses jalan, penebangan pohon, hingga pengeluaran kayu tanpa dokumen legal hasil hutan.
Ironi Tata Kelola Tambang
Kasus PT Agro City Kaltim kini memunculkan ironi besar dalam tata kelola pertambangan nasional.
Perusahaan yang sebelumnya pernah dicabut izinnya karena evaluasi pemerintah justru kembali terseret persoalan lingkungan dan dugaan aktivitas ilegal setelah memperoleh kembali hak operasionalnya.
Hal ini memunculkan pertanyaan publik: apakah proses pemulihan izin benar-benar dibarengi pengawasan ketat dan evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan perusahaan?
Sebab jika perusahaan yang pernah bermasalah justru kembali menimbulkan persoalan baru, maka evaluasi perizinan berpotensi hanya menjadi formalitas administratif tanpa pengawasan nyata di lapangan.
Desakan Penindakan Tegas
Di tengah berkembangnya kasus ini, publik mulai mendorong agar Satgas PKH dan aparat penegak hukum tidak berhenti pada penertiban simbolik semata.
Penegakan hukum dinilai harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri:
aktivitas tambang di luar konsesi,
dugaan penggunaan kawasan hutan tanpa izin,
hingga asal-usul kayu yang ditemukan di sekitar lokasi operasi.
Dorongan tersebut muncul karena praktik eksploitasi kawasan hutan di Kalimantan Timur selama ini kerap melibatkan jaringan bisnis yang kompleks, mulai dari operator lapangan, kontraktor, hingga pemilik modal besar.
Ujian Serius Penegakan Hukum
Kasus PT Agro City Kaltim kini menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam.
Jika dugaan aktivitas tambang ilegal dan illegal logging benar terjadi setelah izin perusahaan dikembalikan, maka hal tersebut akan menjadi tamparan bagi upaya reformasi sektor pertambangan yang selama ini digaungkan pemerintah.
Publik kini menunggu keberanian aparat untuk membongkar secara menyeluruh apa yang sebenarnya terjadi di balik operasi Satgas PKH di hutan Kutai Barat.
Sebab bagi masyarakat, persoalannya bukan lagi sekadar soal izin tambang, melainkan tentang bagaimana hutan Kalimantan terus tergerus oleh praktik eksploitasi yang berulang dari tahun ke tahun. [*]






