Batu Bara Sitaan di Jetty SDC Menghilang Sedikit demi Sedikit, APPRI Desak Negara Segera Lelang

Ketum APPRI, Rudi Prianto. [dok.ist]

SAMARINDA — Tumpukan batu bara sitaan negara di kawasan Jetty SDC, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Samarinda, perlahan berubah menjadi pertanyaan besar: kenapa sampai sekarang belum juga dilelang?

Di tengah teriknya cuaca dan lalu lintas tongkang di Sungai Mahakam, barang bukti yang seharusnya menjadi aset negara itu justru terus menumpuk selama berbulan-bulan. Semakin lama dibiarkan, semakin besar pula risiko kerugian negara.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APPRI), Rudi Prianto, secara terbuka mempertanyakan lambannya kepastian hukum terhadap batu bara sitaan tersebut. Menurutnya, negara semestinya bergerak cepat melakukan lelang agar nilai ekonominya tidak terus menyusut.

“Kalau terlalu lama dibiarkan, nilai jualnya turun. Belum lagi risiko pencurian dan potensi terbakar. Negara jangan sampai rugi dua kali,” ujarnya.

Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Pada 23 Maret 2026, saat tim Gakkum ESDM melakukan pengecekan ulang di lokasi, sebagian tumpukan batu bara dilaporkan sudah berkurang. Padahal sebelumnya area tersebut telah dipasangi barikade dan police line sebagai pengamanan negara.

Fakta itu memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan barang bukti di lapangan. Bagaimana mungkin batu bara sitaan negara bisa berkurang meski berada dalam area yang telah diamankan?

Bagi Rudi, kondisi tersebut menjadi bukti bahwa semakin lama barang bukti ditahan tanpa kepastian, semakin besar peluang terjadinya kebocoran.

“Jangan sampai nanti habis sedikit demi sedikit baru sibuk. Kalau memang status hukumnya sudah jelas, kenapa tidak segera dilelang saja?” katanya.

Yang membuat kasus ini semakin menarik, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM ternyata disebut sudah mengetahui armada yang diduga digunakan untuk mengangkut batu bara tersebut.

Dalam surat tertanggal 2 April 2026 kepada KSOP Samarinda, Ditjen Gakkum ESDM secara spesifik menyebut tiga armada tugboat dan tongkang yang diduga terlibat dalam pengangkutan batu bara itu, yakni TB SRSTAR 38 – BG SR B 215, TB Mahkota Jaya 08 – BG Prima Sak 03, serta BG Star 17 – BG SR B-07.

Artinya, negara diduga telah mengetahui rangkaian peristiwanya secara cukup rinci: mulai dari dugaan pengambilan batu bara, sarana pengangkutan yang digunakan, hingga jalur distribusi melalui Sungai Mahakam.

Namun pertanyaan publik justru semakin menguat: jika pola dan sarana pengangkut sudah diketahui, kenapa proses penyelesaian barang bukti berjalan begitu lambat?

Di kalangan pelaku tambang rakyat, kondisi ini mulai memunculkan keresahan tersendiri. Rudi menilai ketidakjelasan status barang sitaan berpotensi membuka ruang permainan baru yang justru merugikan masyarakat kecil.

“Barang haram jangan sampai jadi haram dua kali atau tiga kali. Kasihan penambang rakyat hanya jadi korban, sementara cukong-cukongnya masih berkeliaran. Orangnya bisa ganti, tapi aktornya tetap ada,” tegasnya.

Ia juga menyinggung kekhawatiran soal praktik jual beli barang bukti secara ilegal yang selama ini kerap menjadi isu di lapangan. Karena itu, APPRI mendukung percepatan lelang sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus langkah penyelamatan aset negara.

Menurutnya, semakin lama batu bara dibiarkan menumpuk, semakin besar pula risiko penyusutan kualitas akibat panas dan hujan. Dalam industri pertambangan, penurunan kualitas kalori batu bara otomatis berdampak langsung terhadap harga jual.

Belum lagi ancaman kebakaran alami akibat panas dari tumpukan batu bara dalam volume besar. Jika itu sampai terjadi, maka negara tidak hanya kehilangan nilai ekonomi, tetapi juga harus menanggung risiko lingkungan dan biaya penanganan tambahan.

Rudi pun mempertanyakan apakah pemilik awal batu bara nantinya diperbolehkan ikut dalam proses lelang atau tidak. Ia berharap mekanisme lelang dilakukan terbuka dan adil agar tidak memunculkan polemik baru.

“Kalau memang dilelang, mekanismenya harus jelas dan sportif. Semua harus transparan supaya ada kepastian hukum,” katanya.

Di tengah tekanan fiskal dan kebutuhan penerimaan negara yang terus meningkat, lelang barang sitaan sebenarnya dapat menjadi salah satu sumber pemasukan cepat bagi negara. Namun apabila proses terlalu lama berputar dalam birokrasi, maka aset yang seharusnya bernilai justru bisa berubah menjadi sumber kerugian baru.

Kini publik menunggu: apakah batu bara sitaan di Jetty SDC akan segera dilelang untuk menyelamatkan nilai ekonominya, atau justru terus menyusut sedikit demi sedikit di tengah lambannya kepastian hukum? [*]

Print Friendly, PDF & Email