SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Abdul Rohim angkat bicara soal rencana Pemkot Samarinda untuk merevitalisasi Pasar Pagi. Menurutnya, rencana untuk memperbaharui dan memperbaiki Pasar Pagi cacat prosedur.
Hal ini ia sampaikan setelah melihat polemik yang terjadi antara Pemkot Samarinda, dan puluhan masyarakat pemilik ruko di sekitar Pasar Pagi. Dalam polemic tersebut, ada 48 orang yang mengantongi Sertipikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan lahan di kawasan tersebut.
“Sebenarnya enggak kaget. Karena kami sudah menduga ini, seperti cacat prosedur dari awal,” tegasnya.
Ia pun menuntut Pemkot Samarinda untuk lekas menyelesaikan permasalahan ini. Karena jika tidak segera dtangani, maka tak menutup kemungkinan di kemudian hari akan ada masalah-masalah lain yang muncul.
“Pemkot ini seperti tidak siap, dan tidak komitmen dengan aspek sosial bagi warganya,” sambung dia.
Untuk informasi, Pemkot Samarinda berencana melakukan perbaikan dengan membangun ulang Pasar Pagi yang terletak di Jalan KH Khalid, Kecamatan Samarinda Kota. Pertimbangan untuk melakukan perbaikan itu disebut-sebut lantaran kondisi bangunan Pasar Pagi sudah terlalu tua, dan dapat berpotensi menimbulkan bahaya bagi pengunjungnya. [dtn/ADV DPRD SMD]