SAMARINDA – Anggota DPRD Samarinda, Markaca mendukung Wali Kota Andi Harun yang mengeluarkan kebijakan larangan penjualan BBM eceran atau dikenal Pertamini. Hal ini lantaran tidak memenuhi standar keamanan.
Diketahui, Wali Kota Samarinda mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan BBM Eceran, Pertamini dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda pada 3 Mei 2024 ini.
Markaca meyakini kebijakan tersebut telah dikaji secara mendalam. Khususnya mengenai risiko kebakaran yang disebabkan oleh usaha Pertamini.
“Pemkot Samarinda sudah melakukan kajian panjang. Prioritas utamanya adalah menghindari kebakaran dan memastikan semua usaha berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya, Kamis (16/5/2024).
“Keamanan Pertamini memang kurang, apalagi dari segi aturan dan legalitasnya tidak ada jaminan. Berbeda dengan Pertashop yang merupakan bagian dari Pertamina,”paparnya.
Ia meminta agar seluruh pelaku usaha Pertamini menaati aturan yang telah dikeluarkan tersebut. Apalagi, jika ada yang melanggar, maka ada sanksi menanti.(SY/ADV/DPRD Samarinda)






