Pantaukaltim.com, Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah masih berpeluang kembali maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Hal tersebut karena secara aturan perundang-undangan, dalam hal ini UU tentang Kepala Daerah masih dibolehkan. Karenanya, seluruh kader PDIP Kukar juga solid mendukung.
“Kami sangat yakin beliau masih bisa tetap maju dan posisi beliau sangat disuport oleh DPP PDI Perjuangan di pusat,” ungkap Junaidi, kepada wartawan di Kantor DPC PDI-Perjuangan Kukar, Jalan Loa Ipuh, Tenggarong, Sabtu [18/5/2024].
“Beliau (Ketua DPC PDI Perjuangan Kukar, Edi Damansyah) menginstruksikan kader untuk tetap solid,” sambungnya.
Junaidi mengatakan perolehan 16 kursi di DPRD Kukar pada Pemilu 2024 lalu, diharapkan bisa menampung aspirasi-aspirasi masyarakat untuk mendukung Edi Damansyah.
Tepis Isu Miring
Junaidi meminta masyarakat tidak berspekulasi terkait isu-isu yang beredar bahwa Edi tak dimungkinkan kembali maju.
Sebab, beredar informasi rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada sebagai penghalang.
Nama Edi Damansyah disebut-sebut dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama dengan KPU dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, pada Rabu (15/5/2024) lalu,
“Draft rancangan PKPU yang dibahas legislator bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu tersebut, belum final. Ketika sudah terjadi proses konsultasi, apakah disetujui atau tidak di DPR, maka itu baru disebut final,” jelasnya.
Siap Gugat di MK
Apabila hingga final, rancangan PKPU tersebut menghalang peluang Edi, maka kader PDIP akan melakukan gugatan ke MK.
“Kalau pun itu final, masih ada upaya-upaya hukum lainnya. PDI Perjuangan Kukar tetap mendukung Pak Edi,” pungkas Junaidi.
Junaidi menegaskan pihaknya tidak terganggu dengan rancangan PKPU itu.
Sebab, merujuk pada Undang-Undang tentang kepala daerah, Bupati Edi masih punya peluang kembali maju pada Pilkada 27 November 2024 mendatang. [*]