Samarinda – Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APPRI) menyerukan agar aparat penegak hukum di Kabupaten Paser dan Mahakam Ulu mengedepankan pendekatan kemanusiaan dalam menangani penambang emas rakyat. Seruan tersebut disampaikan langsung Ketua Umum APPRI, Rudi Prianto, dalam pernyataan resmi organisasi, Selasa (3/3/2026).
Dalam pernyataannya, APPRI menegaskan bahwa pendekatan terhadap penambang rakyat harus berlandaskan Pancasila, khususnya sila ke-2 “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” dan sila ke-5 “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
Selain itu, APPRI juga mendasarkan sikapnya pada konstitusi, yakni UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) tentang hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, Pasal 28D ayat (1) tentang jaminan kepastian hukum yang adil, serta Pasal 33 ayat (3) yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Secara regulasi sektoral, APPRI merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 67–74 mengenai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), serta Pasal 158 terkait pembinaan dan pengawasan pemerintah. Organisasi ini juga mengutip Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terutama Pasal 38 yang mengatur hak atas kehidupan yang layak dan berkelanjutan.
Empat Pernyataan Sikap
APPRI menyampaikan empat poin sikap utama.
Pertama, penghormatan terhadap hak asasi manusia. Menurut APPRI, penambang emas rakyat di Paser dan Mahakam Ulu merupakan warga negara yang berhak atas penghidupan layak. Pendekatan represif tanpa solusi alternatif dinilai bertentangan dengan prinsip HAM dan nilai-nilai Pancasila.
Kedua, implementasi amanat undang-undang. Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM telah membuka ruang legalisasi melalui skema WPR dan IPR. Karena itu, aparat daerah diminta sejalan dengan kebijakan nasional tersebut.
Ketiga, menjadikan pendekatan kemanusiaan sebagai prioritas. APPRI menekankan pentingnya pembinaan dibandingkan pemidanaan, fasilitasi legalisasi sebagai kewajiban negara, serta dialog konstruktif menggantikan tindakan represif.
Keempat, reformasi sistem perizinan. Negara dinilai wajib menghilangkan hambatan struktural dalam akses legalisasi, termasuk memberantas pungutan liar dan praktik koruptif dalam proses perizinan.
Rekomendasi untuk Aparat dan Pemda
Kepada aparat penegak hukum, APPRI merekomendasikan pola pembinaan sebagai langkah utama, bukan pemidanaan. Aparat diharapkan berperan sebagai fasilitator proses legalisasi dan menerapkan restorative justice dalam penyelesaian kasus di lapangan sesuai ketentuan hukum nasional.
Sementara kepada pemerintah daerah, APPRI meminta percepatan implementasi WPR dan IPR dengan menyederhanakan prosedur perizinan serta memberantas potensi pungli dalam proses administrasi.
Komitmen APPRI
Rudi Prianto menegaskan, APPRI berkomitmen mendukung tertib hukum melalui pendekatan yang menghormati martabat kemanusiaan dan keadilan sosial.
“Kami tidak membela praktik ilegal, namun mengadvokasi solusi yang humanis dan berkelanjutan, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo dan amanat Pancasila serta UUD 1945 menuju Indonesia Maju,” tegasnya.
APPRI menilai negara wajib hadir memberikan solusi, bukan sekadar penindakan. Dengan pendekatan dialogis dan pembinaan, penambang rakyat diyakini dapat bertransformasi menjadi bagian dari ekonomi formal yang tertib, ramah lingkungan, dan berkontribusi terhadap kesejahteraan bangsa. (*)






