DMO Batu Bara Harus Diawasi Ketat, APPRI Minta Bentuk Satgas dan Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Jakarta — Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APPRI) , Rudi Prianto menilai perlunya pembentukan satuan tugas (satgas) khusus untuk mengawal pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) batu bara guna menjaga ketahanan energi listrik nasional.

Rudi menegaskan bahwa keberlangsungan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik, khususnya milik PT PLN (Persero), sangat bergantung pada disiplin perusahaan dalam memenuhi kewajiban DMO.

“PLN bersama pemerintah perlu mendorong pembentukan satgas khusus yang bertugas mengawal kewajiban DMO. Satgas ini tidak hanya memastikan distribusi berjalan, tetapi juga memberi sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar,” ujarnya.

Satgas DMO Dinilai Penting Jaga Ketahanan Energi

Menurut APPRI, pembentukan satgas menjadi langkah strategis untuk mencegah krisis pasokan batu bara seperti yang pernah terjadi sebelumnya, ketika pasokan untuk pembangkit listrik sempat menurun akibat rendahnya realisasi DMO.

Kewajiban DMO merupakan kebijakan pemerintah yang mewajibkan perusahaan tambang menyediakan sebagian produksinya untuk kebutuhan dalam negeri, terutama pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Saat ini, kewajiban tersebut minimal 25 persen dari total produksi batu bara, sebagaimana diatur dalam regulasi turunan Undang-Undang Minerba.

Bahkan dalam kebijakan terbaru, pemerintah menargetkan pengamanan sekitar 150 juta ton batu bara untuk DMO pada 2026, yang difokuskan terutama untuk sektor kelistrikan dan industri strategis.

Sebagian besar pasokan DMO memang diserap oleh sektor listrik. Data Kementerian ESDM menunjukkan sekitar 50 persen volume DMO dialokasikan untuk pembangkit listrik PLN dan independent power producer (IPP).

Dengan besarnya ketergantungan sektor listrik terhadap batu bara domestik, APPRI menilai pengawasan harus dilakukan secara ketat dan konsisten.

Perlu Sanksi Tegas bagi Pelanggar DMO

Selain pengawasan, APPRI juga menilai bahwa satgas perlu memiliki kewenangan untuk merekomendasikan sanksi terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban DMO.

Saat ini, pemerintah telah menetapkan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak memenuhi DMO melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022, yang mengatur larangan ekspor hingga pengenaan denda kompensasi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pasokan dalam negeri.

Namun dalam praktiknya, pelaksanaan sanksi dinilai perlu penguatan pengawasan di lapangan agar tidak terjadi pelanggaran berulang.

“Kalau pengawasan kuat dan sanksi jelas, maka perusahaan akan patuh. Ini penting agar kebutuhan listrik nasional tidak terganggu,” tambahnya.

PLN Juga Perlu Evaluasi Proses Invoice

Di sisi lain, APPRI juga meminta PLN melakukan evaluasi internal, khususnya terkait proses pembayaran atau invoice kepada perusahaan pemasok batu bara.

Menurut Rudi, proses invoice yang terlalu lama sering menjadi salah satu penyebab perusahaan tambang lebih memilih mengekspor batu bara dibanding memenuhi pasar domestik.

“Kami memahami bahwa harga ekspor sering lebih tinggi, namun jika proses invoice domestik berjalan cepat dan transparan, maka perusahaan juga akan lebih tertarik memenuhi DMO,” jelas Rudi.

Harga batu bara internasional yang tinggi memang menjadi tantangan dalam pemenuhan DMO, karena harga domestik dalam skema DMO biasanya ditetapkan lebih rendah dibanding harga pasar global. Kondisi ini pernah mendorong sebagian perusahaan lebih memilih ekspor dibanding memasok ke dalam negeri.

DMO Pilar Ketahanan Energi Nasional

Rudi menegaskan bahwa DMO merupakan instrumen penting dalam menjaga stabilitas kelistrikan nasional.

Sebagai gambaran, target produksi batu bara nasional pada 2025 mencapai sekitar 739 juta ton, dengan alokasi 239 juta ton untuk kebutuhan domestik (DMO) dan sisanya untuk ekspor.

Dengan tingginya kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik, kegagalan dalam pemenuhan DMO berpotensi mengganggu operasional PLTU dan berdampak pada pasokan listrik masyarakat.

Karena itu, APPRI mendorong sinergi antara pemerintah, PLN, dan perusahaan tambang dalam memperkuat sistem pengawasan dan kepatuhan terhadap kewajiban DMO.

“Ketahanan energi listrik nasional adalah kepentingan bersama. Satgas DMO harus menjadi garda terdepan untuk memastikan kebutuhan dalam negeri selalu terpenuhi,” tutupnya. [*]

Print Friendly, PDF & Email