Pantaukaltim.com, Samarinda – Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap perkara pencurian terhadap tersangka berinisial An. MG. Pelaku di tangkap di Jalan Pahlawan 1 Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu Kota Samarinda, pada Senin (06/05) malam hari.
Adapun awalnya pada hari Senin tanggal 06 mei 2024 sekitar pukul 21.00 Wita personil Polsek Samarinda Ulu mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa telah diamankan pelaku yang akan melakukan pencurian di Jalan Pahlawan 1 Kel Sidodadi Kec Samarinda Ulu Kota Samarinda di Komplek Pasar Segiri Kota Samarinda.
Berdasarkan keterangan saksi – saksi bahwa pelaku sempat mengambil barang berharga milik pedagang Pasar Segiri akan tetapi perbuatanya sempat diketahui saksi dan langsung diamankan oleh pedagang setempat kemudian personil polsek samarinda ulu mendatagi TKP dan mengamankan pelaku.
Barang bukti Pelaku pencurian berupa : 1 ( Satu ) Buah Tas selempang warna hitam, uang tunai Rp. 7.650.000,- ( tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah ), jamper warna hitam, celana cargo warna coklat muda dan R2 Yamaha Mio warna merah. Saat ini Pelaku sedang dalam Pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu. Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dalam pasal 362 KUHP. [*]






