SAMARINDA – Perusahaan-perusahaan yang ada di Kaltim diminta agar rutin menunaikan kewajibannya dalam pembayaran pajak kendaraan operasional yang digunakan di perusahaan mereka. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah, Agiel Suwarno.
Selain ketaatan pajak, Agiel juga mengingatkan agar perusahaan bisa lebih memperhatikan nomor polisi yang digunakan pada kendaraan-kendaraan yang mereka miliki. Sehingga untuk kendaraan yang masih menggunakan nomor polisi dari luar Kaltim, agar bisa segera diubah menjadi plat Kaltim dengan kode KT.
“Beroperasinya di sini, pajaknya juga harusnya masuk ke sini (Kaltim)” tegasnya, Jumat [27/10/2023]
Di luar urusan kendaraan, Agiel juga meminta perusahaan bisa memberikan laporan yang jelas tentang berapa jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di perusahaan mereka. Pendataan tersebut perlu dilakukan untuk mengetahui apakah TKA yang ada bekerja lintas daerah atau hanya di salah satu kabupaten/kota saja.
“Supaya nantinya bisa diketahui retribusi atau Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) masuk ke provinsi atau kabupaten dan kota,” sambungnya.
Pendataan TKA diperlukan untuk memastikan retirbusi yang harus dibayarkan atas keberadaan pekerja asing di sebuah perusahaan. Karena retribusi TKA dinilai dapat menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru bagi Kaltim. [sia/ADV DPRD Kaltim]






