SAMARINDA – Kejati Kaltim menetapkan 2 tersangka kasus korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).
Dua tersangka, Mantan Ketua Pelaksana Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), Zairin Zain dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Kalimantan Timur, Agus Kusuma.
Menurut Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, kasus tersebut merupakan buruknya potret pengelolaan dana hibah di Kaltim.
“Ini menjadi salah satu contoh praktik buruk pengelolaan dana hibah,” ungkap Koordinator Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini kepada media ini, Jumat [3/10/2025].
Orin mendesak dilakukannya evaluasi terhadap pengelolaan dana hibah dengan melakukan moratorium hibah dan bansos, sekaligus melakukan audit terhadap semua penerima.
Selain itu, mendorong penegakan hukum dilakukan tuntas dengan mengusut siapapun yang terlibat, termasuk pelaku turut serta dan mengecam setiap tindakan yang menjadikan hibah dan bansos sebagai bancakan elit politik.
Orin menjelaskan dana hibah merupakan titik rawan terjadinya korupsi karena dipengaruhi berbagai faktor, diantaranya kelembagaan, pengawasan, hingga berujung penyalahgunaan kewenangan. Seseorang yang memiliki diskresi untuk menentukan siapa penerima hibah, besaran dana, dan persetujuan pencairan hibah pada saat yang sama berpotensi menyalahgunakan kewenangannya.
Selain luasnya diskresi, dana hibah juga rentan dijadikan bancakan elit politik, bahkan bisa memperkuat praktik state capture corruption manakala dukungan politik di parlemen “ditukar” dengan alokasi hibah kepada pihak tertentu.
Tidak hanya menjangkiti pejabat level atas, pejabat birokrasi nyatanya rentan terjerat dalam praktik korupsi hibah karena adanya relasi kuasa internal birokrasi untuk melakukan pencairan dana hibah.
Sebagai kejahatan yang sistematis dan bersifat extraordinary, korupsi umumnya melibatkan beberapa orang yang berperan dalam memuluskan perbuatan rasuah. [*]






