Rencana Penghapusan Skripsi, DPRD Kaltim Usulkan Beberapa Saran

Ilustrasi Skripsi [Istimewa]

SAMARINDA – Penyusunan dan penulisan skripsi untuk syarat kelulusan dipastikan tak akan bertahan lama. Pasalnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbud RIstek) telah memutuskan kebijakan penghapusan skripsi sebagai syarat kelulusan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Salehuddin mengusulkan agar skrispi bisa diganti dengan penyusunan jurnal untuk kepentingan publikasi ilmiah. Ia mengaku setuju dengan kebijakan yang dikeluarkan Menteri Nadiem. Namun menurutnya, tahapan-tahapan yang sudah dilewati mahasiswa harus bisa dituangkan ke dalam bentuk tulisan, seperti jurnal.

“Jadi untuk tugas akhir bisa menggunakan jurnal, dan harus dipublikasikan,” kata dia, Jumat [03/11/2023]

Salehuddin menekankan agar penghapusan skripsi sebagai syarat kelulusan agar jangan sampai memberikan dampak apda turunnya kualitas lulusan perguruan tinggi. Ia juga meminta agar kualitas pendidikan tinggi di Indonesia bisa tetap terjamin.

Untuk informasi, kebijakan untuk menghapus skripsi sebagai syarat kelulusan termaktub dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Meski demikian, Kemendikbud Ristek menyerahkan urusan skripsi sepenuhnya kepada masing-masing perguruan tinggi. Artinya, jika perguruan tinggi itu merasa memang masih perlu skripsi atau yang lain maka dipersilakan untuk tetap menerapkannya. [sia/ADV DPRD Kaltim]

 

Print Friendly, PDF & Email