SAKSI FH Unmul Desak Kepala Daerah yang Menjabat Saat Kewenangan Izin IUP Berada di Kabupaten dan Kota Ikut Diselidiki

Kasus Ismail Thomas ini sebagai kotak pandora untuk menyelidiki kasus-kasus serupa di Kaltim

SAMARINDA – Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman mendesak para Aparat Penegak Hukum segera menyelidiki seluruh kepala daerah di Kaltim yang menjabat saat kewenangan izin pertambangan masih berada di Kabupaten/Kota.

“Saat kewenangan pemberian izin pertambangan masih ada di kabupaten/kota, kepala-kepala daerah mengatur lalu lintas izin tambang itu secara serampangan,” ungkap Ketua SAKSI FH Unmul, Orin Gusta Andini melalui keterangan tertulisnya, Rabu (16/8/2023).

Orin meminta kasus dugaan Korupsi Ismail Thomas ini sebagai kotak pandora untuk menyelidiki kasus-kasus serupa lainnya. Meski demikian, Kejaksaan Agung harus memastikan bahwa proses hukum dilakukan dengan adil dan transparan, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Diketahui, tim Penyidik Kejaksaan Agung Jampidsus telah melakukan penetapan status tersangka dan sekaligus penahanan terhadap tersangka Ismail Thomas, anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006-2016.

Kasus tersebut berkaitan dengan pemalsuan dokumen-dokumen terkait dengan perizinan pertambangan perusahaan di lahan yang sama dengan melibatkan dua perusahaan yakni PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

“Perkara dugaan pemalsuan dokumen pertambangan yang melibatkan IT ini sebenarnya sudah menjadi cerita lama di warung-warung kopi,” terang Orin.

Dokumen palsu tersebut menciptakan kesan seolah-olah perusahaan PT. Sendawar Jaya memiliki izin secara sah untuk melakukan kegiatan pertambangan. Ismail ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan.

Politikus PDIP itu dijerat dnegan Pasal 9 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. (*/dtn)

Print Friendly, PDF & Email