Balikpapan – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Timur (DPPKUKM KALTIM) menemukan sejumlah hal yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam kegiatan pengawasan terpadu yang dilakukan di sejumlah Lokasi berbagai pasar tradisional dan ritel modern di Kota Balikpapan.
Temuan tersebut dibahas dalam rapat penyusunan berita acara hasil pengawasan yang digelar pada Jumat (13/2/2026), menyusul inspeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan sehari sebelumnya, Kamis (12/2/2026), dilansir dari media Sonora.id
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Diperindagkop UKM Provinsi Kalimantan Timur, M. Gozali Rahman, mengungkapkan bahwa tim menemukan berbagai produk yang tidak sesuai ketentuan, mulai dari barang kedaluwarsa hingga produk tanpa label dan tidak memenuhi standar.
“Temuan ini tentu merugikan konsumen. Kami meminta para pedagang dan pengelola ritel segera menyesuaikan dengan aturan yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Misalnya Toko berkawasan di Klandasan, petugas mendapati sejumlah barang kedaluwarsa, produk dengan PIRT tidak berlaku, barang tanpa label halal, serta timbangan meja yang belum ditera.
Sementara di Pasar Sepinggan dan Pasar Baru, ditemukan minyak goreng subsidi merek Minyak Kita yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET). Selain itu, terdapat daging beku yang dipajang di atas meja tanpa penanganan sesuai standar, beras tanpa pencantuman alamat produsen, serta timbangan yang belum ditera ulang.
Sedangkan di ritel modern, tim juga menemukan gula repacking tanpa label, daging beku yang tidak mencantumkan jenisnya, serta jajanan tanpa label halal.
Lebih memprihatinkan, salah satu Rumah Potong Unggas (RPU) di Pasar Baru diketahui tidak menerapkan tata cara penyembelihan sesuai syariat Islam, sehingga unggas yang dipotong dinyatakan tidak halal.
Gozali menegaskan, pengawasan ini rutin dilakukan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) seperti Ramadan, Idulfitri, Iduladha, Natal dan Tahun Baru, guna memastikan keamanan pangan dan perlindungan konsumen.
“Khusus menjelang Ramadan tahun ini, pengawasan difokuskan di Balikpapan karena keterbatasan anggaran. Namun komitmen kami tetap sama, yakni memastikan produk yang beredar aman dan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran sidak meliputi Pasar Sepinggan, Pasar Baru, Hypermart, Toko di area Klandasan, Maxi Lux, Pentacity dan Helmi Grosir Sungai Ampal Balikpapan.
Dalam pengawasan tersebut, tim menitikberatkan pada aspek kemasan, Standar Nasional Indonesia (SNI), label, masa kedaluwarsa, serta keabsahan tera timbangan. Jika ditemukan pelanggaran, instansi terkait akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan masing-masing.
Sidak terpadu ini melibatkan sejumlah instansi, antara lain Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kaltim, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim, BPOM Kota Balikpapan, Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal/Satgas Halal Kota Balikpapan.(*/pt)






