Jerat Korporasi Tambang Ilegal: Saatnya PT Agro City Kaltim Jadi Tersangka, Bukan Hanya Operator Lapangan, Jadi Tersangka

SAMARINDA – Kasus dugaan tambang ilegal yang menyeret PT Agro City Kaltim di Kabupaten Kutai Barat dinilai menjadi momentum penting bagi penegakan hukum sektor pertambangan di Kalimantan Timur.

Jika selama ini praktik tambang ilegal lebih sering berujung pada penetapan tersangka perorangan di lapangan — mulai operator alat berat, sopir hingga pekerja teknis — maka pola itu dianggap tidak lagi cukup memberi efek jera.

Kini dorongan mulai menguat agar aparat penegak hukum dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) langsung menjerat korporasi sebagai subjek hukum pidana.

PT Agro City Kaltim sendiri tercatat sebagai perusahaan pemegang IUP batu bara di Kutai Barat dengan luas konsesi sekitar 2.096 hektare dan izin operasi produksi hingga Januari 2026.

Dalam sejumlah kasus pertambangan dan kehutanan, Satgas PKH belakangan memang mulai bergerak lebih agresif menertibkan aktivitas perusahaan yang diduga melanggar hukum di kawasan hutan. Pemerintah bahkan menyebut tidak ada kompromi terhadap pelanggaran tambang ilegal maupun penggunaan kawasan hutan tanpa izin.

Dorongan agar perusahaan langsung ditetapkan sebagai tersangka korporasi bukan tanpa dasar hukum.

Dalam rezim hukum Indonesia, korporasi sudah diakui sebagai subjek pidana. Hal itu diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Lingkungan Hidup, hingga Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.
Artinya, perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika tindak kejahatan dilakukan untuk kepentingan korporasi, atas perintah pengendali perusahaan, atau korporasi menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

Kajian akademik Universitas Airlangga mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana pertambangan menyebut bahwa badan hukum dapat dibebani pertanggungjawaban pidana sebagaimana individu. Namun dalam praktik, aparat sering hanya berhenti pada pelaku lapangan dan jarang menetapkan perusahaan sebagai tersangka utama.

Padahal, dalam banyak kasus tambang ilegal, operasi besar hampir mustahil berjalan tanpa dukungan sistem perusahaan — mulai penggunaan konsesi, alat berat, jalur hauling, pendanaan, hingga rantai penjualan batu bara.
Karena itu, jika hanya pekerja lapangan yang diproses hukum, maka aktor utama dan pihak yang menikmati keuntungan terbesar dinilai kerap lolos.

Penetapan tersangka korporasi dianggap akan memberi dampak jauh lebih besar.
Selain ancaman pidana terhadap pengurus perusahaan, negara juga bisa menjatuhkan pidana tambahan berupa:

• pencabutan izin usaha,
• penyitaan keuntungan hasil tambang ilegal,
• pembayaran ganti rugi lingkungan,
• penghentian operasional,
• hingga perampasan aset perusahaan.

Model penindakan seperti itu dinilai lebih efektif dibanding hanya menangkap pelaku teknis di lapangan yang dapat dengan mudah diganti.

Satgas PKH sendiri dalam beberapa bulan terakhir telah menunjukkan pola penindakan yang mulai menyasar perusahaan. Di Kalimantan Tengah misalnya, Satgas mengambil alih ribuan hektare area tambang yang diduga melanggar aturan dan berada di kawasan hutan tanpa izin.

Di Kutai Kartanegara, Satgas PKH juga telah melakukan penguasaan lahan tambang yang disebut terkait aktivitas ilegal serta menegaskan komitmen pemerintah memberantas pelanggaran sektor sumber daya alam.

Karena itu, kasus PT Agro City Kaltim dinilai bisa menjadi ujian penting: apakah penegakan hukum benar-benar menyentuh korporasi sebagai aktor utama, atau kembali berhenti pada pelaku lapangan semata.

Jika perusahaan mulai dijadikan tersangka, maka penegakan hukum pertambangan di Kalimantan Timur akan memasuki babak baru — dari sekadar memburu operator, menjadi membongkar sistem bisnis tambang ilegal itu sendiri. [*]

Print Friendly, PDF & Email