Samarinda – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Ahmad Vananzda sebut fungsi pihaknya dengan wali kota sama.
Menurutnya memang untuk wali kota seperti di bagian teknis, sementara untuk pihaknya ada pada bidang pengawasan.
“Sama-sama kita membangun bersama, beda fungsi saja. Wali kota teknisnya, kami tadi mungkin dibidang pengawasan, dan budgeting,” ujarnya, Jumat (5/1/2024).
Sementara itu, dia juga menyinggung terkait masalah Pasar Pagi yang belum juga selesai. Di mana, memang dia berharap komunikasi mestinya sudah terbangun sejak awal.
“Ketika wali kota atau pemerintah kota (pemkot) dan dinas-dinas terkaitnya ingin merencanakan dan mempunyai planning, membangun Pasar Pagi. Yang tadi saya lihat di media massa bahwa ada bahasa itu lama sekali tidak di renovasi,” ujarnya.
“Bahkan dikhawatirkan rubuh dan sebagainya, oke kita sependapat sebetulnya, mau dibangun lebih modern atau semi modern, bahwa itu tujuannya baik,” lanjutnya.
Namun, yang menjadi permasalahan saat ini adalah kaitannya bukan lagi dengan pembangunan Pasar Paginya.
Karena di Pasar Pagi memang dinilai sudah clear, antara para pedagang yang sifatnya Hak Guna Bangunan (HGB).
“Saya pikir memang itu tugas pemerintah untuk di clearkan itu, sehingga pada akhirnya timbul keputusan di Januari 2024 itu di bongkar dan tahun depan itu sebelum Januari 2025 itu sudah selesai,” imbuhnya.[wan/ADV/DPRD Kota Samarinda]






