25 Sengketa Uji Keterbukaan Informasi Kaltim

SAMARINDA — Ketika informasi publik tak kunjung terbuka, persoalan akhirnya bisa berujung di meja Komisi Informasi.

Fenomena itu tergambar di Kalimantan Timur sepanjang 2026. Sedikitnya 25 sengketa informasi tercatat masuk ke Komisi Informasi (KI) Kaltim. Angka tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap informasi semakin besar, sekaligus menjadi pekerjaan rumah bagi badan publik untuk memastikan informasi dapat diakses secara transparan dan tepat waktu.

Di tengah meningkatnya sengketa tersebut, KI Kaltim mengambil posisi bukan sekadar sebagai lembaga yang menyelesaikan perkara, tetapi juga mendorong badan publik memperbaiki tata kelola pelayanan informasi.

Sebab, sengketa informasi pada dasarnya tidak selalu harus berakhir di ruang persidangan. Sejumlah perkara justru dapat diselesaikan melalui mediasi dan kesepakatan antara pemohon dan badan publik. Dalam salah satu perkara pada Juni 2026, misalnya, sengketa antara PT Sejahtera Wastu Perintis dan PT Pertamina Patra Niaga berakhir damai setelah proses mediasi menghasilkan kesepakatan pemenuhan informasi yang diminta.

Bagi KI Kaltim, penyelesaian sengketa bukan sekadar soal siapa yang menang dan siapa yang kalah. Lebih jauh, setiap perkara menjadi momentum untuk memperbaiki cara badan publik melayani hak masyarakat atas informasi.

Print Friendly, PDF & Email