SAMARINDA – Pertanyaan besarnya bukan hanya mengapa Perumda Manuntung Sukses bekerja sama dengan PT Cindara Pratama Lines pada 2023. Tetapi, mengapa Dewan Pengawas yang bertugas mengawasi Perumda tidak terlihat mempersoalkan kerja sama tersebut?
Pertanyaan itu penting karena kerja sama dilakukan dengan perusahaan yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud.
Dalam kondisi seperti ini, sedikitnya ada dua hal yang semestinya diperiksa: potensi konflik kepentingan dan kewajaran kerja sama secara bisnis.
Perlu ditegaskan, hubungan keluarga antara pemilik perusahaan dengan kepala daerah belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun hubungan tersebut menjadi faktor yang seharusnya membuat proses pengambilan keputusan semakin transparan, independen dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apalagi Perumda merupakan BUMD yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Tujuan Perumda Manuntung Sukses antara lain memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, menyediakan jasa berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, serta memperoleh laba dan/atau meningkatkan PAD.
Dewan Pengawas bukan sekadar nama di struktur organisasi
Perda Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2018 menempatkan Dewan Pengawas sebagai salah satu organ Perumda.
Pasal 7 mengatur tugas Dewan Pengawas, antara lain melakukan pengawasan terhadap Perumda serta mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan perusahaan.
Dewan Pengawas juga wajib membuat dan memelihara risalah rapat serta menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada KPM.
Bahkan Pasal 8 memberikan kewenangan kepada Dewan Pengawas untuk memberi peringatan kepada Direksi, memeriksa Direksi yang diduga merugikan Perumda, menyetujui rencana kerja dan anggaran, serta menerima atau menolak pertanggungjawaban keuangan dan program kerja Direksi.
Artinya, Dewan Pengawas seharusnya bukan hanya menerima laporan setelah keputusan dibuat.
Mereka memiliki fungsi untuk menguji, mengawasi dan mempertanyakan keputusan Direksi jika berpotensi merugikan perusahaan daerah.
Kerja sama dengan pihak ketiga pun ada aturannya
Perda 4/2018 tidak melarang Perumda bekerja sama dengan perusahaan swasta.
Sebaliknya, Pasal 69 memperbolehkan kerja sama dengan pihak lain. Tetapi ada syarat penting: kerja sama tersebut harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas serta pihak yang bekerja sama.
Untuk kerja sama tertentu seperti joint operation, joint venture atau bentuk sejenis dengan pihak ketiga, Pasal 70 bahkan mensyaratkan persetujuan wali kota dengan pertimbangan Dewan Pengawas.
Di sinilah pertanyaan investigasinya muncul.
Apa pertimbangan Dewan Pengawas ketika Perumda memilih PT Cindara?
Apakah ada kajian bisnis?
Apakah ada pembanding harga?
Apakah ada perusahaan lain yang ditawarkan atau diseleksi?
Apakah dilakukan evaluasi terhadap kemampuan perusahaan?
Apakah Dewan Pengawas mengetahui hubungan keluarga pemilik perusahaan dengan kepala daerah?
Dan yang paling penting, apakah potensi konflik kepentingan tersebut pernah dibahas dan dicatat dalam risalah rapat?
PP 54/2017 mewajibkan Dewan Pengawas bekerja untuk kepentingan BUMD
Ketentuan yang lebih tinggi juga cukup jelas.
Pasal 43 PP Nomor 54 Tahun 2017 menyebut Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap Perumda serta mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi.
Dewan Pengawas juga wajib melaporkan hasil pengawasan kepada KPM dan membuat serta memelihara risalah rapat.
Kemudian Pasal 50 ayat (1) menyatakan anggota Dewan Pengawas wajib menjalankan tugas dengan itikad baik dan tanggung jawab untuk kepentingan BUMD.
Yang lebih serius, Pasal 50 ayat (2) menyatakan anggota Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
Bahkan Pasal 50 ayat (3) membuka kemungkinan KPM mengajukan gugatan ke pengadilan apabila kesalahan atau kelalaian Dewan Pengawas menimbulkan kerugian pada Perumda.
Jadi, secara hukum, diam bukan otomatis merupakan tindak pidana.
Namun apabila dapat dibuktikan bahwa Dewan Pengawas mengetahui adanya keputusan yang berpotensi merugikan Perumda, tidak melakukan pengawasan sebagaimana kewajibannya, kemudian kelalaian tersebut menimbulkan kerugian, maka persoalannya dapat masuk pada pertanggungjawaban jabatan dan bahkan pertanggungjawaban pribadi sebagaimana Pasal 50 PP 54/2017.
Ini bagian yang perlu dibedakan.
PP 54/2017 secara tegas mengatur larangan bagi anggota Dewan Pengawas memangku jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan melalui Pasal 49.
Penjelasan pasal tersebut menyebut konflik kepentingan sebagai kondisi ketika anggota Dewan Pengawas memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain melalui penggunaan wewenang sehingga mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan atau tindakan.
Sementara itu, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur lebih jauh mengenai konflik kepentingan pejabat pemerintahan.
Pasal 42 melarang pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan menetapkan atau melakukan keputusan/tindakan.
Pasal 43 menyebut konflik kepentingan dapat muncul antara lain karena kepentingan pribadi atau bisnis serta hubungan dengan kerabat dan keluarga.
Tetapi norma tersebut tidak boleh digunakan secara serampangan untuk menyimpulkan bahwa setiap kontrak antara BUMD dan perusahaan milik keluarga kepala daerah otomatis melanggar UU 30/2014. Status dan kewenangan setiap pihak harus dilihat terlebih dahulu.
Yang jelas, hubungan keluarga merupakan red flag yang layak diperiksa.
Lalu, mengapa Dewan Pengawas tidak mempersoalkan tarif sewa?
Pertanyaan berikutnya bahkan lebih menarik.
Jika dalam perjalanan kerja sama terjadi kenaikan tarif sewa kapal atau biaya operasional yang dibebankan kepada Perumda, apa yang dilakukan Dewan Pengawas
Apakah Direksi pernah diminta menjelaskan dasar kenaikan tarif?
Apakah Dewan Pengawas meminta perbandingan harga dari perusahaan penyedia kapal lainnya?
Apakah ada negosiasi?
Apakah kenaikan tersebut dibuktikan melalui kajian biaya?
Atau apakah Perumda hanya menerima tarif yang ditetapkan oleh penyedia?
Pertanyaan ini menjadi penting karena berdasarkan data keuangan yang telah ditelusuri, pada 2023 pendapatan unit Marine Perumda sekitar Rp4,41 miliar, sementara biaya langsung berupa sewa speedboat dan BBM sekitar Rp3,67 miliar.
Pada 2024 pendapatan Marine sekitar Rp4,39 miliar, tetapi biaya langsung naik menjadi sekitar Rp4,07 miliar.
Akibatnya, margin kotor turun dari sekitar 16,7 persen menjadi 7,3 persen.
Dengan struktur seperti itu, kenaikan biaya sewa bukan sekadar persoalan administratif.
Ia langsung berpengaruh terhadap keuntungan Perumda.
Karena itu, Dewan Pengawas semestinya dapat dimintai penjelasan: apakah kenaikan tarif tersebut pernah dibahas dalam rapat Dewan Pengawas?
Jika pernah, apa pertimbangannya?
Jika tidak pernah, mengapa?
Mengapa harus PT Cindara?
Pertanyaan berikutnya lebih mendasar:
Mengapa Perumda harus menyewa kapal dari PT Cindara?
Perda 4/2018 tidak menyatakan bahwa Perumda harus menggunakan perusahaan tertentu. Perumda justru diberi ruang untuk bekerja sama dengan pihak ketiga sepanjang memenuhi prinsip kerja sama yang saling menguntungkan dan melindungi kepentingan daerah.
Maka harus ada jawaban atas beberapa pertanyaan:
Berapa perusahaan yang memiliki kapal dengan spesifikasi serupa?
Apakah Perumda pernah meminta penawaran dari perusahaan lain?
Berapa harga penawaran masing-masing perusahaan?
Mengapa PT Cindara dipilih?
Siapa yang menentukan harga sewa?
Apakah terdapat negosiasi?
Siapa yang menyetujui kenaikan harga?
Dan yang paling penting:
Apakah Dewan Pengawas pernah meminta dokumen pembanding harga tersebut?
Jika tidak ada proses pembanding, maka persoalannya bukan sekadar siapa yang menjadi vendor.
Persoalannya adalah apakah Perumda sudah menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan memastikan uang perusahaan daerah digunakan secara efisien.
Pertanggungjawaban Dewan Pengawas
PP 54/2017 juga mengatur pemberhentian anggota Dewan Pengawas.
Pasal 46 menyebut pemberhentian sewaktu-waktu dapat dilakukan berdasarkan data dan informasi yang dapat dibuktikan secara sah, antara lain apabila anggota Dewan Pengawas tidak dapat melaksanakan tugas, tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan atau anggaran dasar, maupun terlibat dalam tindakan kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada BUMD, negara dan/atau daerah.
Artinya, bila kelak ditemukan bukti bahwa Dewan Pengawas mengetahui persoalan tetapi tidak menjalankan fungsi pengawasan, konsekuensinya tidak berhenti pada kritik etik.
Ada ruang untuk mengevaluasi pertanggungjawaban jabatan.
Jika kelalaian itu terbukti menimbulkan kerugian, Pasal 50 PP 54/2017 juga membuka kemungkinan pertanggungjawaban pribadi dan gugatan untuk penggantian kerugian.
Pertanyaan yang kini harus dijawab
Karena itu, kasus kerja sama Perumda Manuntung Sukses dengan PT Cindara pada 2023 seharusnya tidak hanya dilihat dari siapa yang menandatangani kontrak.
Ada tiga lapis pertanyaan yang harus dibuka.
Pertama, prosesnya.
Bagaimana PT Cindara dipilih? Apakah ada pembanding perusahaan dan harga?
Kedua, pengawasannya.
Apa yang dilakukan Dewan Pengawas ketika kerja sama tersebut berlangsung? Apakah potensi konflik kepentingan dibahas? Apakah ada keberatan yang dituangkan dalam risalah rapat?
Ketiga, dampaknya.
Apakah struktur tarif dan kenaikan biaya sewa membuat keuntungan Perumda tergerus?
Sebab Dewan Pengawas dibentuk bukan untuk sekadar hadir di struktur organisasi.
Mereka dibentuk untuk memastikan Direksi mengelola perusahaan daerah untuk kepentingan Perumda, bukan kepentingan pihak tertentu.
Dan jika sebuah perusahaan yang memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah menjadi mitra bisnis Perumda, maka standar kehati-hatian seharusnya justru lebih tinggi.
Bukan lebih rendah.
Pada akhirnya, pertanyaan paling sederhana adalah: jika memang PT Cindara merupakan pilihan terbaik bagi Perumda, mengapa tidak dibuka kepada publik dasar perbandingan harga, proses pemilihan, kajian bisnis, dan alasan mengapa perusahaan lain tidak dipilih?
Di situlah peran Dewan Pengawas seharusnya terlihat. [*]






