JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Pertambangan Rakyat Indonesia (APPRI) meminta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar memberikan perpanjangan waktu pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.
Permintaan ini diajukan menyusul masih terdapat sekitar 600 perusahaan anggota dan non-anggota yang belum dapat menyelesaikan proses pengajuan RKAB melalui sistem digital MinerbaOne.
Ketua Umum APPRI, Rudi Prianto, menjelaskan bahwa batas waktu yang ditetapkan pemerintah hingga 15 November 2025 dinilai terlalu sempit mengingat banyaknya hambatan teknis maupun administratif yang dialami perusahaan di lapangan.
“Mayoritas perusahaan telah berupaya maksimal mengunggah dokumen RKAB sesuai ketentuan. Namun, kendala teknis pada sistem, pemindahan layanan dari MODI ke MinerbaOne, serta keterbatasan sumber daya di daerah menyebabkan ratusan perusahaan belum bisa menyelesaikan pengajuan tepat waktu,” ujar Rudi.
Kendala Pengajuan di Sistem MinerbaOne
APPRI menerima laporan bahwa sejumlah perusahaan mengalami:
- Kesulitan registrasi ulang pascapemindahan data dari MODI ke MinerbaOne,
- Ketidakstabilan sistem pada jam-jam sibuk,
- Kebutuhan penyesuaian dokumen yang lebih kompleks dibandingkan tahun sebelumnya,
- Keterbatasan tenaga ahli perizinan, khususnya bagi perusahaan kecil dan menengah di daerah.
“Kami memahami tujuan pemerintah meningkatkan standar pengawasan dan digitalisasi perizinan. Namun transisi sistem membutuhkan waktu adaptasi yang cukup agar tidak menimbulkan disrupsi operasional,” tambah Rudi.
Risiko Serius bagi 600 Perusahaan dan Pekerja
APPRI menekankan bahwa bila ratusan perusahaan tersebut tidak memperoleh RKAB 2026 tepat waktu, mereka terancam tidak dapat beroperasi pada awal tahun mendatang. Hal ini berpotensi menimbulkan dampak yang signifikan:
- Penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi,
- Gangguan arus kas sehingga mengancam kemampuan perusahaan membayar gaji,
- Risiko PHK massal, khususnya pada perusahaan kecil dan menengah yang memiliki ketergantungan tinggi pada cashflow operasional,
- Dampak domino terhadap ekonomi daerah—mulai dari kontraktor tambang, transportasi, UMKM lokal hingga pemasok logistik,
- Penurunan kontribusi penerimaan negara dari PNBP, royalti, dan pajak sektor minerba.
“Kami sangat khawatir terhadap nasib ribuan pekerja di sekitar 600 perusahaan yang terancam berhenti beroperasi. Gangguan selama beberapa minggu saja bisa berdampak langsung pada kesejahteraan keluarga dan kestabilan ekonomi lokal,” kata Rudi.
Permintaan ke Menteri ESDM
Melihat kondisi tersebut, APPRI secara meminta agar tenggat waktu pengajuan RKAB 2026 diperpanjang hingga akhir Desember 2025. Penambahan waktu dianggap diperlukan untuk memberikan ruang proses administrasi yang lebih tertib, sekaligus memastikan tidak ada pelaku usaha yang merugi karena faktor teknis.
APPRI juga meminta agar pemerintah:
- Mengoptimalkan layanan helpdesk MinerbaOne,
- Memberikan pendampingan teknis bagi perusahaan kecil dan menengah,
- Menyediakan masa transisi yang tidak mengganggu kegiatan operasional.
Komitmen APPRI
APPRI memastikan seluruh anggotanya dan perusahaan di luar anggota, berkomitmen memenuhi kewajiban pelaporan dan tata kelola sesuai aturan pemerintah. Asosiasi juga siap bekerja sama dengan Kementerian ESDM untuk mempercepat penyelesaian pengajuan RKAB dan memastikan proses berjalan lebih lancar.
“Kami percaya bahwa kebijakan terbaik selalu menempatkan stabilitas industri, keberlanjutan investasi, dan perlindungan tenaga kerja sebagai prioritas utama,” tutup Rudi. [*]






