SAMARINDA — Momentum Hari Anti Tambang (HATAM) 2026 kembali menjadi sorotan keras terhadap kondisi pertambangan di Kalimantan Timur. menilai Kaltim saat ini hidup di tengah krisis ekologis akibat masifnya aktivitas tambang batubara yang dinilai abai terhadap keselamatan warga dan lingkungan hidup.
Dalam pernyataan resminya pada Jumat (29/5/2026), JATAM Kaltim menyebut sedikitnya 52 orang, yang mayoritas anak-anak, meninggal dunia di lubang bekas tambang yang tidak direklamasi dengan baik. Lubang-lubang tambang tersebut disebut dibiarkan menganga tanpa pertanggungjawaban hukum yang tegas.
“52 korban mati bukan musibah biasa. 52 korban mati adalah bukti negara tunduk pada oligarki tambang,” tegas JATAM Kaltim dalam keterangannya.
Organisasi tersebut juga menyoroti sikap pemerintah daerah yang dinilai gagal menunjukkan keberpihakan terhadap keselamatan rakyat. Gubernur Kalimantan Timur dianggap tidak mengambil langkah darurat untuk menghentikan perusahaan-perusahaan tambang yang berulang kali menyebabkan korban jiwa.
Menurut JATAM, tidak ada langkah serius berupa pencabutan izin, penghentian operasi, maupun penegakan hukum terhadap korporasi yang lalai menjalankan kewajiban reklamasi dan pascatambang.
“Pemerintah mengetahui, tetapi memilih tidak bertindak. Aparat penegak hukum mengetahui, tetapi gagal memberi efek jera,” tulis mereka.
Sorotan tajam juga diarahkan pada kasus terbaru di konsesi di Samarinda. Seorang anak berusia 9 tahun dilaporkan meninggal dunia di lubang tambang perusahaan tersebut. Korban itu menambah daftar kematian anak di area konsesi PT IBP menjadi enam orang sejak 2012.
Bagi JATAM Kaltim, tragedi di lubang tambang bukan sekadar kecelakaan, melainkan bentuk “kejahatan ekologis” yang diproduksi secara sistematis akibat pembiaran negara terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban reklamasi.
Di sisi lain, pemerintah dinilai tetap mendorong investasi sektor ekstraktif dan menjadikan pertambangan sebagai wajah pembangunan Kalimantan Timur. Padahal, menurut mereka, masyarakat di sekitar lingkar tambang justru kehilangan ruang hidup, lahan, hingga anggota keluarga akibat dampak industri tersebut.
Dalam momentum HATAM 2026, JATAM Kaltim menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, di antaranya:
- Menetapkan status darurat lubang tambang di Kalimantan Timur.
- Mencabut izin perusahaan tambang yang terbukti lalai melakukan reklamasi dan menyebabkan korban jiwa.
- Melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh lubang tambang di Kaltim.
- Menindak pidana korporasi dan pejabat yang melakukan pembiaran.
- Memulihkan ruang hidup masyarakat serta menghentikan ekspansi industri ekstraktif di Kalimantan Timur.
JATAM Kaltim menegaskan bahwa tanpa tindakan tegas dari pemerintah, lubang-lubang tambang akan terus menjadi ancaman mematikan bagi masyarakat, terutama anak-anak di Kalimantan Timur. [*]






