BALIKPAPAN — Aduan sebuah perusahaan lokal membuka pintu persoalan yang lebih luas di balik bisnis jasa pandu kapal di Kota Balikpapan.
Cerita itu bermula ketika Direksi PT Mandar Ocean (MO) mendatangi DPRD Kota Balikpapan. Mereka mengeluhkan minimnya kesempatan bagi perusahaan lokal untuk mendapatkan pekerjaan jasa pandu kapal.
Aduan tersebut kemudian mendapat respons dari DPRD.
Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, mengatakan dirinya tidak mengetahui latar belakang perusahaan ketika pertama kali menerima laporan tersebut. Namun, menurut dia, persoalannya sederhana: jika perusahaan lokal merasa diabaikan, DPRD berkewajiban mendengar dan memfasilitasi.
“Awalnya saya tidak tahu MO ini perusahaan siapa. Siapa saja yang datang membuat laporan bahwa perusahaan lokal Balikpapan diabaikan, pasti kita respons,” ujar Alwi saat dihubungi Selasar, Selasa (4/8/2026).
Dari komunikasi tersebut, DPRD kemudian memfasilitasi persoalan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait.
Menurut Alwi, PT MO merupakan perusahaan lokal yang berdomisili dan berkantor di Balikpapan. Perusahaan itu, kata dia, juga telah memiliki kelengkapan dokumen dan armada sendiri.
Jumlahnya tidak sedikit. Alwi menyebut PT MO memiliki 12 unit armada.
Fakta tersebut menjadi salah satu pertimbangan DPRD untuk mendorong agar perusahaan lokal tersebut diberi kesempatan dalam bisnis jasa pandu kapal.
“Kami hanya memfasilitasi dan merekomendasikan: kenapa tidak memanfaatkan perusahaan lokal yang fasilitasnya tidak kalah dengan perusahaan luar? Kalau diterima alhamdulillah, kalau tidak ya tidak masalah,” jelasnya.
Namun, posisi DPRD menurut Alwi berhenti pada fasilitasi dan rekomendasi.
Ia membantah jika lembaga legislatif memiliki kepentingan untuk memaksa pihak tertentu menggunakan jasa PT MO.
“Saya agak aneh kalau seakan-akan saya memaksa. Kami di DPRD tidak ada kapasitas atau ranah untuk memaksa,” tegasnya.
Dari Aduan Perusahaan Lokal ke Nama Keluarga Mas’ud
Persoalan kemudian berkembang ke arah lain.
Nama PT Mandar Ocean mulai dikaitkan dengan keluarga pejabat di Balikpapan, khususnya keluarga Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud.
Kaitan tersebut membuat persoalan yang awalnya hanya menyangkut kesempatan perusahaan lokal dalam bisnis jasa pandu kapal menjadi sorotan politik dan kepentingan.
Namun, Alwi memilih tidak masuk terlalu jauh ke dalam persoalan kepemilikan perusahaan.
Ia menegaskan bahwa sejak awal DPRD tidak menjadikan siapa pemilik PT MO sebagai dasar dalam merespons aduan.
“Saya tidak pernah mau tahu siapa pemiliknya, mau ada kaitan A, B, C, D, mau Wali Kota atau Gubernur,” katanya.
Bagi Alwi, persoalannya bukan siapa yang berada di belakang perusahaan. Yang menjadi perhatian DPRD adalah adanya laporan dari perusahaan lokal yang merasa tidak mendapatkan kesempatan dalam aktivitas bisnis di daerah sendiri.
Karena itu, rekomendasi DPRD, menurut dia, harus dilihat dalam konteks membuka ruang bagi pelaku usaha lokal, bukan sebagai upaya memenangkan perusahaan tertentu.
DPRD, kata Alwi, tidak memiliki kewenangan untuk menentukan perusahaan mana yang harus digunakan dalam jasa pandu kapal.
“Kami hanya memfasilitasi,” kembali ditegaskannya.
Dengan demikian, keputusan akhir tetap berada pada pihak yang memiliki kewenangan dalam menentukan penyedia jasa.
Di titik inilah polemik PT Mandar Ocean memasuki babak baru.
Di satu sisi, DPRD menyebut dirinya sedang memperjuangkan kesempatan bagi perusahaan lokal. Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai keterkaitan perusahaan tersebut dengan lingkar keluarga penguasa di Balikpapan.
Dua persoalan itu kini berada dalam satu meja yang sama: persaingan bisnis jasa pandu kapal dan isu kepentingan di baliknya.
Dan DPRD Balikpapan memilih mengambil posisi sebagai fasilitator—bukan penentu siapa yang harus mendapatkan pekerjaan.






