SAMARINDA – Alokasi anggaran sebesar 20 persen dalam APBD untuk memenuhi kebutuhan pendidikan menjadi amanat dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Mengacu pada amanat tersebut, Anggota DPRD Kaltim menyampailkan usulannya kepada pemerintah daerah yang ada di Kaltim untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sesuai dengan ketentuan dalam program beasiswa.
“Mandatory spending-nya memang untuk sektor pendidikan. Jadi bisa saja dialokasikan untuk beasiswa,” jelasnya, Senin [13/11/2023]
Dukungan dalam bentuk pemberian beasiswa akan mendukung terciptanya Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul yang mampu mendukung kemajuan pembangunan daerah di masa yang akan datang. Sutomo meyakini, dengan banyaknya SDM berkualitas, maka daerah akan lekas berkembang.
Ia juga mengingatkan bahwa, memperoleh pendidikan berkualitas merupakan hak seluruh anak, dan pemerintah wajib untuk mengupayakan hal tersebut.
“Kita tentu tidak mau, kalau ada anak-anak tidak bisa lanjut sekolah hanya karena alasan biaya,” sambungnya.
Sebelum diakhirinya, ia kembali mengingatkan bahwa program Wajib Belajar 12 tahun masih berlaku, dan semua anak harus mendapatkan pendidikan sesuai dengan usia mereka. [sia/ADV DPRD Kaltim]






