Samarinda – Penggusuran rumah yang ada di atas kawasan sungai tengah marak dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk mengembalikan fungsi sungai seperti sedia kala.
Menurut, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani menjelakan memang banyak masyarakat yang resah terakit ini.
“Sebagian besar masyarakat mereka resah, terutama dalam hal ganti rugi. Karena ituakan ada yang menilai haknya nanti menjadi berapa,” kata Angkasa, Jumat (12/1/2024).
Angkasa mengatakan bahwa ini berbicara soal aturan dan hukum, dimana mereka (masyarakat) yang belum punya sertifikat, pasti dapat ganti yang layak.
Dia juga menyoroti minimnya sosialisasi terkait ini, namun dia juga tidak bisa menghentikan program darp Pemkot Samarinda, karena bertujuan untuk mengembalikan fungsi sungai.
“Jadi pada akhirnya mereka akan menerima, artinya ini suatu hal yang harus dihargai kepada masyarakat, mereka ingin membangun Kota Samarinda ini,” jelasnya.
Meski memang ada beberapa orang yang mempertanyakan terkait masalah hak asasi, dan ada aturan terkait dengan hak asasi yang dirampas oleh negara.
“Konteks itu harus kita buang dulu jauh-jaug, bagaimanapun juga itu, kemanusiasn harus kita utamakan,” tegasnya.
“Bagaimana masyarakat Samarinda ini, dia menyadari akan kedudukan dan posisinya mereka. Bersiap untuk melakukan apa kebijakan dari pemerintah,” lanjutnya.
Jika masyarakat bisa melakukan itu, artinya mereka sudah mendukung pembangunan itu. Ini merupakan satu pin besar yang pemerintah tidak boleh abaikan.[wan\ADV\DPRD Kota Samarinda]