SAMARINDA – Hujan bukan satu-satunya masalah yang dikeluhkan warga di Graha Mandiri.
Pada Januari 2025, warga Perumahan Graha Mandiri 2 dan 4, Jalan Lempake Jaya, Samarinda, menyampaikan persoalan jalan lingkungan kepada anggota DPRD Kaltim, Sugiyono.
Jalan utama maupun jalan blok di kawasan itu belum memadai. Penerangan jalan juga dikeluhkan. Jembatan utama yang menjadi akses warga bahkan disebut mengalami kerusakan.
Keluhan itu disampaikan dalam agenda reses—forum yang semestinya menjadi pintu masuk aspirasi warga ke dalam proses perencanaan pembangunan.
Di hadapan warga, Sugiyono tidak sekadar mendengar.
Ia menyebut telah membawa proyek senilai sekitar Rp1 miliar untuk perbaikan jalan. Anggaran tersebut, menurut Sugiyono, tinggal menunggu proses tender.
Pernyataan itu menarik untuk ditelusuri.
Sebab, beberapa bulan setelah reses tersebut, dokumen Pemerintah Kota Samarinda mencatat adanya paket pekerjaan yang namanya berkaitan dengan Graha Mandiri.
Dalam dokumen paket berkontrak APBD 2025, tercatat proyek “Peningkatan Jalan Lingkungan Perumahan Graha Mandiri 2 Blok R Ganjil, S Genap RT 02 Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.”
Nilai kontraknya tercatat Rp197,354 juta.
Kontraknya berlangsung 24 Juni hingga 7 Agustus 2025.
Di sinilah rantai pertanyaan mulai muncul.
Sugiyono menyebut angka Rp1 miliar di hadapan warga.
Sementara dokumen kontrak yang ditemukan mencatat satu paket pekerjaan senilai sekitar Rp197,35 juta.
Ada selisih sekitar Rp802,65 juta.
Tetapi selisih ini belum bisa disebut sebagai anggaran yang hilang atau tidak terealisasi.
Rp1 miliar yang disebut Sugiyono bisa saja merupakan total alokasi yang kemudian dibagi menjadi beberapa paket pekerjaan, angka sebelum penyesuaian anggaran, atau mencakup pekerjaan lain di kawasan tersebut.
Artinya, angka Rp197,35 juta baru membuktikan bahwa ada proyek APBD yang dikontrakkan, bukan membuktikan bahwa seluruh janji Rp1 miliar telah terealisasi.
Ada persoalan lain yang juga perlu diperiksa.
Lokasi reses yang diberitakan berada di Graha Mandiri 2 dan 4, Jalan Lempake Jaya, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang. Sementara dokumen kontrak menyebut Graha Mandiri 2, RT 02, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.
Apakah kedua lokasi itu merupakan titik yang sama?
Atau terdapat proyek berbeda yang kebetulan sama-sama menggunakan nama Graha Mandiri?
Jawabannya penting.
Sebab untuk menyebut sebuah proyek sebagai hasil reses atau pokir Sugiyono, rantainya harus utuh:
aspirasi warga → laporan reses → pokok pikiran DPRD → RKPD → APBD → paket pekerjaan → kontrak → pembayaran → hasil pembangunan.
Sejauh dokumen yang sudah ditemukan, mata rantainya baru terlihat sampai pada proyek yang dikontrakkan.
Bahkan kolom progres realisasi pada dokumen paket berkontrak tersebut belum memberikan bukti bahwa pekerjaan telah selesai atau dibayar penuh.
Karena itu, pertanyaan berikutnya bukan lagi soal apakah Sugiyono pernah menjanjikan pembangunan.
Ia memang menyebut membawa proyek Rp1 miliar.
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
Berapa sebenarnya anggaran yang masuk ke APBD?
Berapa paket yang berasal dari aspirasi tersebut?
Di mana proyeknya dikerjakan?
Berapa nilai kontraknya?
Dan yang paling penting:
Apakah seluruhnya benar-benar terealisasi dan dirasakan warga yang menyampaikan aspirasi?
Di titik inilah kinerja seorang legislator tidak cukup diukur dari seberapa ramai resesnya.
Kinerja harus bisa ditelusuri dari apa yang diminta warga, apa yang masuk dalam perencanaan, berapa anggaran yang disediakan, proyek apa yang kemudian dikerjakan, hingga apakah hasil akhirnya benar-benar kembali kepada warga.
Sebab reses bukan akhir cerita.
Reses adalah awal dari sebuah janji yang harus bisa diaudit sampai menjadi pembangunan nyata.






