Dari Ubi Rp3 Miliar hingga Citra Graha: Ketika Petani Berhadapan dengan Korporasi

Oleh : Zaki
[Jurnalis di Samarinda]

Ubi, pisang dan kelapa menjadi simbol getir konflik agraria di Indonesia. Di Bengkulu, tiga petani datang ke pengadilan membawa hasil kebun karena tak mampu membayar kewajiban Rp3 miliar. Di Kalimantan Timur, tiga petani Desa Citra Graha, Kutai Timur, justru terseret perkara pidana ketika memperjuangkan hak atas lahan yang digunakan perusahaan sawit.

Dua kasus tersebut terjadi di daerah berbeda dan memiliki konteks hukum masing-masing. Namun, keduanya memperlihatkan satu persoalan yang sama: petani berada dalam posisi rentan ketika berhadapan dengan perusahaan dalam sengketa agraria.

Di Mukomuko, Bengkulu, tiga petani yakni Harapandi, Rasuli dan Ibnu Amin diwajibkan membayar Rp3 miliar dalam perkara sengketa lahan dengan perusahaan perkebunan.

Tak memiliki uang sebesar itu, mereka datang ke Pengadilan Negeri Mukomuko membawa ubi, pisang, kelapa dan hasil kebun lainnya sebagai bentuk itikad baik memenuhi kewajiban.

Pemandangan tersebut menjadi gambaran betapa jauhnya kemampuan ekonomi petani dibandingkan nilai perkara yang mereka hadapi.

*Citra Graha, Konflik Belum Selesai Sejak 2020*

Persoalan serupa juga mencuat di Desa Citra Graha, Kutai Timur.

Petani setempat berkonflik dengan perusahaan perkebunan sawit PT Gunta Samba. Perkara tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Sangatta untuk kasus perdatanya.

Dalam konflik itu, lahan para petani digunakan perusahaan untuk ditanami kelapa sawit. Namun, bagi hasil yang menjadi hak petani tidak kunjung diterima sejak panen perdana pada 2020 hingga sekarang.

Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi perkara hukum pidana.

Tiga petani Desa Citra Graha sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian divonis penjara. Namun, putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi.

Perkembangan kasus tidak berhenti di sana. Tiga petani lainnya juga dipanggil oleh Polres Kutai Timur untuk dimintai keterangan.

Bagi petani dan pihak yang mendampingi mereka, rangkaian proses hukum tersebut dipandang sebagai bentuk kriminalisasi yang dapat menjadi alat tekan agar masyarakat berhenti memperjuangkan haknya terhadap perusahaan.

*Memperjuangkan Hak, Mengapa Berujung Hukum?*
Pertanyaan yang muncul dalam kasus Citra Graha bukan hanya mengenai proses pidananya.

Ada persoalan yang jauh lebih mendasar: mengapa hak bagi hasil petani belum diterima sejak panen perdana pada 2020?

Jika lahan petani memang digunakan untuk perkebunan dan telah menghasilkan sawit, maka seharusnya terdapat kejelasan mengenai perjanjian kerja sama, mekanisme bagi hasil, kewajiban perusahaan dan hak masing-masing pihak.

Persoalannya, ketika hak tersebut tidak kunjung diterima dan petani kemudian memperjuangkannya, justru muncul proses hukum terhadap warga.

Situasi inilah yang kemudian menimbulkan kekhawatiran bahwa jalur pidana dapat digunakan sebagai tekanan terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya.

*Pemerintah Daerah Jangan Hanya Hadir Saat Konflik Membesar*

Kasus Mukomuko dan Citra Graha seharusnya menjadi pengingat bagi pemerintah daerah di Kaltim bahwa konflik agraria tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

Pemerintah semestinya hadir sejak persoalan mulai muncul. Bukan setelah petani berhadapan dengan polisi atau pengadilan.

Pemerintah perlu memastikan status lahan, izin perusahaan, pola kemitraan, kewajiban bagi hasil, batas konsesi serta hak masyarakat benar-benar jelas.

Sebab ketika persoalan dibiarkan bertahun-tahun, konflik agraria dapat berkembang menjadi konflik sosial hingga perkara pidana, pun perdata.

Dalam kasus Citra Graha, pemerintah juga perlu menjelaskan bagaimana pengawasan terhadap hubungan antara perusahaan dan petani selama bertahun-tahun.

Jika memang terdapat kewajiban bagi hasil yang belum dipenuhi, harus ada mekanisme penyelesaian yang jelas.

Sebaliknya, jika perusahaan memiliki dasar hukum tertentu, hal tersebut juga harus dibuka secara transparan.

*Jangan Sampai Petani Selalu Berada di Posisi Lemah*

Kasus tiga petani Mukomuko yang membawa ubi, pisang dan kelapa ke pengadilan adalah gambaran sederhana tentang ketimpangan ekonomi dalam konflik agraria.

Sementara di Citra Graha, persoalan hak petani justru berkembang hingga masuk ke ranah pidana.

Dua kasus ini menjadi pertanyaan besar bagi pemerintah:

Berapa banyak konflik petani dan perusahaan di Kaltim yang belum selesai?

Berapa banyak hak petani yang masih tertunda?

Dan berapa banyak warga yang harus berhadapan dengan proses hukum ketika memperjuangkan hak atas tanah dan hasil pengelolaannya?

Pemerintah daerah tidak harus berpihak kepada petani maupun perusahaan. Tetapi pemerintah wajib memastikan aturan berjalan adil dan hak masyarakat terlindungi.

Sebab investasi tidak boleh hanya dihitung dari nilai ekonomi yang masuk ke daerah. Ada pula hak masyarakat yang harus dijaga.

Kasus Mukomuko menjadi cermin.

Kasus Citra Graha menjadi alarm.

Jangan sampai petani harus membawa ubi, pisang dan kelapa ke pengadilan untuk membuktikan bahwa mereka masih memiliki hak atas tanah dan kehidupannya sendiri. [*]

Print Friendly, PDF & Email