BALIKPAPAN – Rentetan kebijakan terhadap Perumda Manuntung Sukses dalam bisnis jasa pandu dan tunda kapal di Teluk Balikpapan menuai tanda tanya.
Rangkaian peristiwa yang terjadi yakni Perumda masuk ke bisnis pandu kapal sebagai representasi Pemerintah Kota Balikpapan. Kemudian PT Mandar Ocean Indonesia meluncurkan jasa pandu. Setelah itu, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud memberhentikan empat direksi Perumda.
Perumda kemudian melemah dan akhirnya mundur dari bisnis pandu dan tunda kapal. Setelah itu, PT Mandar Ocean Indonesia masuk menjalankan bisnis tersebut.
Rangkaian ini belum membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, urutan peristiwa tersebut layak diperiksa karena menimbulkan pertanyaan mengenai motif dan kepentingan di balik keputusan Wali Kota Balikpapan.
Terlebih, jika nantinya dapat dibuktikan adanya hubungan kepemilikan, pengendalian atau kepentingan ekonomi antara PT Mandar Ocean Indonesia dengan keluarga Mas’ud.
Karena itu, penegak hukum didorong mengusut apakah keluarnya Perumda dari bisnis pandu-tunda benar-benar keputusan bisnis, atau merupakan akibat dari kebijakan yang justru membuat BUMD tersebut kehilangan kemampuan mempertahankan bisnisnya.
Dalih “Penyegaran dan Efisiensi” Perlu Dibuktikan
Rahmad Mas’ud menyebut alasan penyegaran dan efisiensi ketika memberhentikan empat direksi Perumda.
Secara prinsip, kepala daerah memang memiliki kewenangan terhadap BUMD. Namun, alasan efisiensi dan penyegaran tetap harus dapat dipertanggungjawabkan.
Jika benar efisiensi, harus ada ukuran yang jelas: berapa biaya yang dihemat, bagaimana kinerja Perumda setelah restrukturisasi, dan apa peningkatan yang dihasilkan.
Begitu pula dengan alasan penyegaran. Pergantian manajemen semestinya memperkuat perusahaan, bukan justru mengganggu kesinambungan pengelolaan dan membuat BUMD kehilangan bisnis strategis.
Pertanyaan sederhananya:
«Jika kebijakan itu benar untuk efisiensi, mengapa hasil akhirnya Perumda justru keluar dari bisnis, sementara bisnis tersebut kemudian dijalankan perusahaan lain?»
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD mengatur pemberhentian direksi sewaktu-waktu harus disertai alasan dan didasarkan pada data atau informasi yang dapat dibuktikan secara sah.
Artinya, alasan pemberhentian empat direksi Perumda Manuntung harus dapat diuji.
Selain itu, Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan melarang pejabat menyalahgunakan wewenang, baik dengan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang maupun bertindak sewenang-wenang.
Dalam kasus ini, yang perlu diperiksa bukan hanya apakah Rahmad memiliki kewenangan memberhentikan direksi, tetapi untuk tujuan apa kewenangan tersebut digunakan.
Jika terbukti ada pola direksi diberhentikan → Perumda melemah → bisnis terganggu → Perumda mundur → bisnis beralih kepada pihak tertentu, maka kebijakan tersebut patut diuji sebagai dugaan penyalahgunaan wewenang.
Konflik Kepentingan
Persoalan lain yang perlu diperiksa adalah dugaan konflik kepentingan.
Pasal 42 UU 30/2014 melarang pejabat yang berpotensi memiliki konflik kepentingan menetapkan atau melakukan keputusan maupun tindakan.
Sementara Pasal 43 mencakup konflik yang bersumber dari kepentingan pribadi atau bisnis serta hubungan dengan kerabat dan keluarga.
Karena itu, jika PT Mandar Ocean Indonesia terbukti memiliki hubungan kepemilikan, pengendalian atau kepentingan ekonomi dengan keluarga Rahmad Mas’ud, hubungan tersebut perlu diperiksa.
Namun, hubungan keluarga saja tidak otomatis membuktikan pelanggaran. Yang harus dibuktikan adalah apakah hubungan tersebut memengaruhi keputusan Rahmad dan apakah keputusan itu memberikan keuntungan kepada pihak terkait.
Terancam Sanksi Administratif Berat
Jika terbukti melanggar Pasal 17 atau Pasal 42 UU 30/2014, Pasal 80 ayat (3) mengatur sanksi administratif berat.
Bentuknya dapat berupa pemberhentian tetap, dengan atau tanpa hak keuangan dan fasilitas. Dalam kondisi tertentu, pemberhentian juga dapat disertai publikasi di media massa.
Namun, sanksi tersebut tidak otomatis dijatuhkan hanya karena ada dugaan. Harus melalui pemeriksaan sesuai mekanisme yang diatur dalam UU 30/2014.
Bisa Masuk Ranah Korupsi
Persoalan menjadi lebih serius jika ditemukan bukti bahwa keputusan terhadap Perumda sengaja diarahkan untuk menguntungkan PT Mandar Ocean Indonesia dan menimbulkan kerugian daerah.
Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur penyalahgunaan kewenangan karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Untuk menguji dugaan tersebut, penegak hukum perlu menghitung:
– Pendapatan Perumda sebelum keluar dari bisnis pandu-tunda.
– Potensi pendapatan yang hilang.
– Nilai bisnis yang kemudian dijalankan Mandar Ocean.
– Potensi PAD yang hilang.
– Aset, kontrak, fasilitas atau jaringan bisnis Perumda yang kemudian memberikan manfaat kepada pihak swasta.
Dengan demikian, yang harus dicari bukan sekadar dugaan adanya “niat jahat”, tetapi bukti mengenai tujuan, keuntungan yang diperoleh, penyalahgunaan kewenangan dan kerugian daerah.
Penegak Hukum Diminta Mengusut dari Hulu
Pengusutan seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan mengapa Perumda mundur.
Penegak hukum perlu menelusuri:
Mengapa empat direksi diberhentikan?
Apa dasar dan data pemberhentiannya?
Apakah benar ada masalah kinerja?
Mengapa empat direksi diberhentikan sekaligus?
Apa dampaknya terhadap bisnis pandu-tunda?
Mengapa setelah Perumda mundur, PT Mandar Ocean Indonesia masuk?
Dan yang paling penting:
«Apakah seluruh rangkaian tersebut sekadar kebetulan bisnis, atau ada keputusan yang sejak awal membuat Perumda kehilangan bisnis sehingga peluang tersebut berpindah kepada pihak tertentu?»
Rangkaian peristiwa ini belum cukup untuk menyatakan Rahmad Mas’ud melakukan pelanggaran atau tindak pidana. Namun, jika terbukti terdapat konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, keuntungan bagi pihak tertentu dan kerugian daerah, persoalannya dapat berkembang dari pelanggaran administrasi dan konflik kepentingan menjadi dugaan tindak pidana korupsi.
Karena itu, SK pemberhentian direksi, hasil evaluasi kinerja, dokumen kerja sama pandu-tunda, alasan Perumda mundur, struktur kepemilikan PT Mandar Ocean Indonesia serta perhitungan kerugian daerah menjadi dokumen penting untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi di balik keluarnya Perumda Manuntung dari bisnis pandu-tunda di Teluk Balikpapan. [*]






