Dihadapan Dirjen dan SKK Migas, Gubernur Kaltim Keluhkan PI 10 Persen dari Blok Mahakam “Minus”

Rudi Masud. dok/ist

SAMARINDA – Gubernur Kaltim, Rudi Masud menyampaikan keluhan perihal hak partisipasi Kaltim (Participating Interest / PI) 10 persen dari pengelolaan migas, Blok Mahakam dan Sanga-sanga, yang semestinya menjadi sumber manfaat ekonomi, justru membebani keuangan daerah.

“Seharusnya menjadi pendapatan, PI justru membebani keuangan daerah,” ungkap Rudi dihadapan Dirjen Migas, SKK Migas, KKKS, serta perwakilan Papua Barat, saat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, belum lama ini.

Yang dimaksud, Rudi, meskipun hak Kaltim menerima PI 10 persen dari produksi migas atas dua WK, yakni Mahakam dan Sanga-sanga, nilai bersih yang dicatat di laporan keuangan daerah ternyata negatif.

Sehingga, PI yang seharusnya jadi pemasukan, karena setelah dipotong pajak, biaya operasional, dan kondisi produksi yang menurun, posisi kas daerah malah “minus”.

Kondisi ini turut mendapat perhatian Komisi VII DPR RI. Ketua Komisi, Bambang Patijaya, sebut sebagai preseden buruk atas pengelolaan migas nasional terutama di wilayah penghasil, termasuk Kaltim.

Selanjutnya, Komisi XII DPR RI segera membentuk Panitia Kerja (Panja) Migas. Tugasnya, memeriksa secara mendalam persoalan PI, termasuk menuntut transparansi dan akuntabilitas dari operator dua blok migas yang bermasalah di Kaltim. Termasuk mendorong upaya peningkatan penerimaan daerah dan pengelolaan BUMD sumur migas tua.

Rudi berharap, tindak lanjut Panja Migas dapat membuat daerah penghasil benar-benar memperoleh manfaat nyata, bukan lagi menanggung beban dari hak yang seharusnya menjadi pendapatan.

Menurut laporan Dirjen Migas, penurunan PI Kaltim disebabkan, penurunan produksi minyak atau Declining production (natural decline), pada sumur tua.

Kontribusi Kaltim Tak Sebanding dengan Pendapatan

Rudi Masud menyampaikan besarnya kontribusi Kaltim untuk ketahanan migas nasional. Namun, pendapatan yang diterima tak sebanding.

“Kaltim menyuplai sekitar 30 persen lifting gas dan 12 persen lifting minyak nasional. Namun, penerimaan daerah kami belum sebanding dengan kontribusi sebesar itu,” tegasnya.

Namun, masih banyak masyarakat Kaltim hidup miskin. Jalan Akses antarwilayah yang sulit, hingga beragam persoalan lain. Bahkan, data BPS Kaltim per Maret 2025, angka kemiskinan di Kaltim mencapai 199.710 orang atau sekitar 5.17 persen.

“Setiap daerah memiliki hak untuk menikmati hasil SDA-nya sesuai undang-undang. Implementasi aturan ini harus memastikan masyarakat di wilayah penghasil turut merasakan manfaat dari Participating Interest,” tegas Rudy.

Untuk itu, Rudi meminta pemerintah pusat bisa mengambil langkah perbaikan agar pengelolaan SDA alam di Kaltim bisa dinikmati masyarakat.

“Jangan sampai daerah kaya sumber daya alam justru masyarakatnya miskin. Ini harus diperbaiki,” tutup Rudi. [zak/ADV/Diskominfo Kaltim]

Print Friendly, PDF & Email