KUKAR – Seorang ibu rumah tangga, inisial M [45] di Anggana, Tenggarong ditangkap polisi karena jualan narkoba jenis sabu.
Saat ditangkap emak-emak tersebut sembunyikan 6 poket sabu di belakang TV.
Namun, setelah melakukan pencarian polisi berhasil menemukan sabu tersebut.
Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi mengungkapkan pelaku diketahui sudah lama jualan sabu.
Polisi menindaklanjuti laporan warga tersebut. Beberapa petugas bergerak dan menggeledah rumah tersangka pada Jumat (1/8/2025).
Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa, sendok takar sabu dari sedotan, plastik klip, satu unit ponsel, uang tunai Rp100 ribu hasil penjualan, dan televisi sebagu tempat menyembunyikan sabu.
“Tersangka juga mengaku memperjualbelikan sabu-sabu,” pungkasnya.
Alhasail, polisi menjerat tersangka M dengan Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika.
“Warga menduga tersangka sudah lama jualan sabu-sabu,” katanya, Sabtu (2/8/2025). [*]






